Medan (Pewarta.co) – Ketua Kelompok Kerja Tata Tertib (Pokja Tatib) DPRD Kota Medan Periode 2019-2024, HT Bahrumsyah mengungkapkan sejumlah perubahan akan terjadi di dalam tatib DPRD Medan. Perubahan yang mendasar yakni persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) harus melalui paripurna
Perubahan-perubahan ini, katanya, menjadi pembahasan di rapat perdana pokja, Rabu (25/9/19) dimana salah satunya soal mekanisme persetujuan KUA PPAS bakal diparipurnakan.
“Kita memang masih melakukan pembahasan, hari ini (Rabu,red) baru sampai membahasan fungsi-fungsi DPRD diantaranya soal Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan. Salah satu yang kita bahasa adalah terkait pengambilan persetujuan KUA PPAS yang kemungkinan diparipurnakan,” jelas Bahrumsyah, Rabu (25/9/19) seraya menyebut selama ini proses persetujuan KUA PPAS itu dilakukan di ruang transit Sekretariat DPRD Medan yang dihadiri Pimpinan dan Ketua Ketua Fraksi.
“Tadi kita membahasan soal persetujuan KUA PPAS ini, seperti kita tahu selama ini dilakukan seperti ini kedepan kemungkinan di paripurnakan,” ulangnya.
Begitu juga dengan LHP BPK, Bahrum menyampaikan proses penyampaiannya kemungkinan dikakukan melalui Paripurna. “Juga LHP BPK akan dilakukan melalui Paripurna,” tambahnya. (Dik/red)