Sergai (Pewarta.co)-Seorang tahanan kasus narkotika Polres Serdangbedagai (Sergai) bernama Dodi Dwiardianto (28) menjalani operasi usus buntu gratis, Rabu, (18/9/2019).
Hal itu dilakukan kepada warga Dusun II Pondok Bawah, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai setelah pihak Lapas Kelas II B menghubungi penyidik pembantu Satres Narkoba Polres Sergai, Bripda Riswandi Barus perihal penyakit yang diderita Dodi.
Selanjutnya, Bripda Riswandi Barus melaporkan hal tersebut kepasa Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
“Berdasarkan hal itu, kita meminta KBO Satres Narkoba, Iptu Defta dan Bripda Riswandi untuk segera melengkapi administrasi dan selanjutnya menjemput yang bersangkutan di Lapas dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi,” ujar Kasattes Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu menjawab pewarta.co.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, dari hasil pemeriksaan oleh Tim medis, ternyata tersangka mengalami usus buntu akut dan harus diambil tindakan operasi tetapi semua itu bisa dilakukan harus seizin pihak keluarga tersangka.
“Selanjutnya, dengan gerak cepat, Ardiansyah, orang tua tersangka dijemput dan langsung setuju dilakukan tindakan operasi,” jelasnya.
Sekitar Pukul 16.00 Wib, kata Martualesi, operasi usus buntu yang dipimpin dr Indera Sp.B berjalan lancar dan sukses.
“Saat ini menunggu proses pemulihan Dodi,” pungkas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini seraya mengatakan biaya sepenuhnya menggunakan anggaran dari Rumkit Bhayangkara Tebingtinggi.
Sementara itu, Ardiansyah ayah dari Dodi sangat mengapresiasi tindakan dari Polres Sergai dan Rumah Sakit Bhayangkara yang tidak memungut biaya operasi usus buntu anaknya.
“Saya Ardiansyah orang tua dari Dodi mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan Rumkit Bhayangkara Tebingtinggi yang telah melaksanakan operasi usus buntu anak saya tanpa dipungut biaya atau gratis,” ucapnya.
Sebelumnya, Dodi Dwiardianto ditahan sejak tanggal 9 Juli 2019 dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan saat ini berkas perkara tersangka sudah tahap I menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. (rks)