• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Curi Sepeda Motor Tetangga, Rajali Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Tetangga, Rajali Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Rabu, 2 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
33
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Rajali Nasution (50) penduduk Jalan Sakti Lubis Gang. Pegawai Nomor. 29 Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Kepolsian Sektor Medan Kota.

Pasalnya, pelaku kedapatan mencuri Yamaha Mio plat BK 6354 XAF milik Adi Syaputra Purba (26) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (2/8/2017) menyebutkan, korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika ingin memasukkannya ke dalam rumah.

bacajuga

Polsek Tuntungan Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Wisma Helvicona

Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan: Lawan Petugas Saat Penangkapan

2 Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kutalimbatu

Tidak rela kehilangan harta bendanya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota. “Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Lebih lanjut dijelaskan Tobing, dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui identitas tersangka. “Mengetahui itu, petugas langsung melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil mengamankannya saat mendorong sepeda motor korban,” jelas mantan Kasat Reskrim Kepolisian Resor Deliserdang ini.

Tobing menerangkan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan tindak pidana serupa di berbagai lokasi,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selain itu, mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus guna menangkap perantara bernama Adek yang menjual hasil kejahatan tersangka kepada penadah. “Kita tengah memburu perantara dan penadah hasil kejahatan tersangka,” sebutnya.

Imbas perbuatannya, kata Tobing, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui mendapat bagian sebesar 350.000 dari hasil menjual sepeda motor yang dicuri sebelumnya. (red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani