• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 8 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Curi Sepeda Motor Tetangga, Rajali Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Tetangga, Rajali Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Rabu, 2 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
32
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Rajali Nasution (50) penduduk Jalan Sakti Lubis Gang. Pegawai Nomor. 29 Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Kepolsian Sektor Medan Kota.

Pasalnya, pelaku kedapatan mencuri Yamaha Mio plat BK 6354 XAF milik Adi Syaputra Purba (26) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (2/8/2017) menyebutkan, korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika ingin memasukkannya ke dalam rumah.

bacajuga

Wabup Asahan : Satpol-PP Garda Terdepan dalam Penegakan Perda

Wabup Asahan Terima Kunker Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 5

Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Tidak rela kehilangan harta bendanya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota. “Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Lebih lanjut dijelaskan Tobing, dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui identitas tersangka. “Mengetahui itu, petugas langsung melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan berhasil mengamankannya saat mendorong sepeda motor korban,” jelas mantan Kasat Reskrim Kepolisian Resor Deliserdang ini.

Tobing menerangkan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan tindak pidana serupa di berbagai lokasi,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selain itu, mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus guna menangkap perantara bernama Adek yang menjual hasil kejahatan tersangka kepada penadah. “Kita tengah memburu perantara dan penadah hasil kejahatan tersangka,” sebutnya.

Imbas perbuatannya, kata Tobing, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui mendapat bagian sebesar 350.000 dari hasil menjual sepeda motor yang dicuri sebelumnya. (red)

Previous Post

Polsek Delitua Tangkap Pelaku Penganiayaan

Next Post

Kapolda Sumut Hadiri Upacara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa Di Tanjung Balai

Related Posts

Wabup Asahan : Satpol-PP Garda Terdepan dalam Penegakan Perda
Asahan

Wabup Asahan : Satpol-PP Garda Terdepan dalam Penegakan Perda

Selasa, 8 Juli 2025
Wabup Asahan Terima Kunker Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 5
Asahan

Wabup Asahan Terima Kunker Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 5

Selasa, 8 Juli 2025
Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Medan

Wakil Wali Kota Ikuti Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Selasa, 8 Juli 2025
Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan
Medan

Indosat – Nokia Kerja Sama Kurangi Konsumsi Energi, Wujudkan Ekosistem Digital Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan
Nasional

Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Kejahatan Kehutanan

Selasa, 8 Juli 2025
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Medan

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel Tercium, DLHK Sumut Surati Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor ‘Dipolisikan’ Pendeta ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMSU jadi Dewan Pembina PB ISMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani