Medan (pewarta.co) – Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara (Sumut) H Afrizal Sihotang ST M menerima tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun. Mendikbud Muhadjir Effendy menyerahkan langsung Satyalancana tersebut kepada Kepala LPMP Sumut ini saat peringatan HUT Ke-74 RI di Kemdikbud, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
“Saya bersyukur atas pemberian tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun ini,” akunya kepada wartawan di kantor LPMP Sumut Jalan Bunga Raya Asam Kumbang Medan, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, penghargaan itu membuat LPMP Sumut termotivasi untuk berprestasi lebih baik pada masa mendatang.
Pada kesempatan itu Afrizal berharap pemerintah daerah (Pemda) dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya untuk menjadikan rapor mutu sekolah sebagai acuan perencanaan kebijakan. Ini supaya kualitas pendidikan di Sumut meningkat.
Harapan itu dilontarkan Kepala LPMP Sumut ini lantaran berdasarkan rapor mutu, sebanyak 80 persen sekolah di provinsi ini belum mampu memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Kami mengharapkan pemerintah daerah di provinsi ini menjadikan rapor mutu sekolah sebagai acuan perencanaan pembangunan pendidikan di daerah masing-masing. Sehingga, kualitas pendidikan bisa meningkat dan sejalan dengan visi Sumber Daya Manusia Unggul, Indonesia Maju,” katanya.
Afrizal menyebutkan, sesuai tugas pokok dan fungsinya, LPMP Sumut telah melakukan pemetaan dan penjaminan mutu menuju SNP.
Dia juga mengungkapkan, LPMP Sumut sudah melakukan pemetaan terhadap lebih dari 14.300 sekolah, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga menengah atas (SMA)/sederajat.
“Hasilnya berupa rapor mutu sekolah yang memuat capaian sekolah terhadap delapan SNP yang sudah ditetapkan. Masing-masing daerah sudah bisa melihat rapor tersebut,” katanya.
Menurutnya, daerah juga harus menjadikan Peraturan Mendikbud sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pendidikan. Sebab, menurutnya, berdasarkan realitas yang ada, tidak sedikit pemangku kepentingan pendidikan, termasuk kalangan pengambil kebijakan, yang tidak memiliki latar belakang dunia pendidikan sehingga kebijakan yang diterbitkan kurang tepat.
Sebagai contoh adalah dalam pengangkatan kepala dan pengawas sekolah, maupun berbagai kebijakan pendidikan.
Permendikbud terkait hal ini harus menjadi pedoman. Selain itu, kerja sama antara kepala dinas, kepala dan pengawas sekolah harus dibangun untuk melahirkan kebijakan yang tepat. (gusti/red)