Medan (Pewarta.co)-Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs H Agus Andrianto SH MH menegaskanakan menindak siapapun yang mencoba melakukan makar.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK usai memantau pengamaman rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (9/5/2019) siang.
“Kami akan menindak siapa pun yang akan mencoba melakukan tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah saat ini,” tegas Kapolda Sumut.
Oleh sebab itu, lanjut mantan Wakapolda Sumut ini, jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam Pemilu dan memiliki bukti, maka harus dilaporkan terlebih dahulu.
“Kalau memiliki bukti pasti diproses melalui proses hukum dan dibuktikan dulu, nanti sama aparat penegak hukum tidak percaya, penyelenggara Pemilu tidak percaya, jadi percayanya sama siapa,” ujar Irjen Pol Agus.
Irjen Pol Agus juga menambahkan, pergelaran pesta demokrasi pada tahun ini terlihat sangat jujur dan transparan.
Terlihat dari rekapitulasi rapat pleno yang dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia termasuk di Sumut sendiri.
“Saya rasa kita bisa lihat sendiri, ‘kan, bagaimana pergelaran rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan pihak penyelenggara, semua transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Irjen Pol Agus.
Oleh sebab itu, Kapolda Sumut berpesan agar kepada semua pihak bisa bersikap dewasa dan dapat menerima hasil yang ada.
“Sepanjang dengan data yang bener, valid datanya kemudian dikroscek dengan penyelenggara yang ada, jangan data pihak yang lain dianggap salah, dan data dia sendiri yang bener,” beber Irjen Pol Agus.
Ditambahkan orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, jika pihaknya mendapati ada seorang masyarakat yang mengajak satu sama lain saling bermusuhan, dengan tegas pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apalagi sampai mengajak warga masyarakat satu sama lain saling bermusuhan, saya tidak akan ragu-ragu untuk menerapkan pasal 170 dan pasal 107 bagi siapa saja yang berusaha makar pada negara ini,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengindikasi ada beberapa orang yang akan melakukan gerakan tersebut di Sumatera Utara.
“Di sini sudah dua orang yang melaporkan terkait dengan gerakan tersebut, karena pasal 107 tidak menunggu akibat dari perbuatan itu terjadi, dia mengajak sudah ada tahapan-tahapan langkah persiapan, jadi jangan kaget kalau saya terapkan pasal itu,” tegas mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini. (Dedi)