• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Serikat Pers Desak Kapoldasu Segera Tangkap Ationg Cs

Serikat Pers Desak Kapoldasu Segera Tangkap Ationg Cs

by NiahLubis
Senin, 1 April 2019
in Nasional
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Dukungan penuntasan kasus penganiayaan yang dialami wartawan senior POSMETRO MEDAN, Budi Hariadi alias Budenk oleh Ationg si bos judi tembak ikan bersama tujuh algojonya, terus mengalir.

Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPSI) Provinsi Sumatera Utara, Devis Karmoy, S.Sos., M.I.Kom mendesakan agar Polda Sumut segera menangkap para pelaku. Kejadian main hakim ini, telah mencoreng kebebasan pers yang dijamin Undang-undang, dan melecehkan negara hukum.

Kepada wartawan disebutkan, berdasarkan penjelasan korban dalam STPLP Polsek Medan Labuhan menyebutkan tujuan kehadiran korban ke lokasi tersebut tidak lain hendak mengonfirmasi dugaan aktivitas perjudian tembak ikan modus gelanggang permainan. Keberadaan tembak ikan yang santer dibicarakan warga Medan dan meresahkan.

bacajuga

Khairul Muslim Dilantik jadi Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Kunjungan Redaksi Radar Bhayangkara Indonesia Disambut Langsung Oleh Dewan Pers

Namun, tujuan mulia jurnalis itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 4 ayat 3 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini dikhianati dan dilanggar oleh Ationg dan tujuh penjaga, sang bandar judi tembak ikan.

“Kami minta Polisi segera menangkap pelakunya,” ujar Devis.

Untuk itu, secara tegas kami dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara dengan ini secara tegas menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap pelaku yang disebut-sebut berjumlah delapan orang, termasuk Ationg bandar Judi Tembak Ikan dan menjerat para pelaku tidak hanya menggunakan KUH-Pidana, tetapi juga wajib menerapkan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomo 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

2. Meminta semua lapisan masyarakat untuk menghargai dan menjunjung pekerja Pers sebagai insan yang menjalankan tugas profesinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3. Membumihanguskan segala bentuk perjudian yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, dan juga dilarang oleh ajaran agama mana pun.

4. Mendesak aparat kepolisian untuk lebih intens dan peduli terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat perjudian.

5. Meminta para tokoh masyarakat, agama dan pemuda untuk perang terhadap praktik perjudian yang melibatkan oknum aparat negara.

Terpisah, Kapolsek Labuhan melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan menjelaskan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi.

Sementara itu dari Ombudsman menyampaikan akan mengontrol dan mengawasi perjalanan kasus ini. Penganiayaan itu telah mencederai kebebasan kerja jurnalistik sesuai UU Pers No 40, yang mana seorang jurnalis dilindungi secara hukum untuk mencari berita agar bisa diketahui oleh masyarakat luas sebagaimana wartawan sebagai kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat untuk menunjang kinerja seluruh aparatur pemerintah dan negara.

Diketahui, penganiayaan terhadap Budi Hariadi terjadi pada (28/3/2019) lalu di Jalan Veteran Simpang Helvetia Komplek Brayan Trade Center Desa Helvetia, Kecamatan Medan Deli. (red)

Related Posts

ICMI Muda Apresiasi Capaian Pemerintah, Soroti Lemahnya Penanganan Narkoba
Nasional

ICMI Muda Apresiasi Capaian Pemerintah, Soroti Lemahnya Penanganan Narkoba

Senin, 18 Agustus 2025
Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh
Nasional

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Senin, 28 Juli 2025
Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau
Nasional

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Kamis, 24 Juli 2025
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
Nasional

Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri

Selasa, 22 Juli 2025
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise
Nasional

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Senin, 21 Juli 2025
Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani