Medan (Pewarta.co) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sejumlah aktivitas usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC), lantaran terindikasi melakukan praktik penipuan melalui modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Informasi ini disampaikan Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan pers diterima Pewarta.co, Rabu (16/7/2025) melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai informasi, Omnicom Group yang asli adalah perusahaan global asal Amerika Serikat yang bergerak di sektor media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Namun, kegiatan usaha yang menggunakan nama serupa di Indonesia tidak memiliki izin resmi dan diduga kuat menjalankan aktivitas ilegal.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran, usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang menyerupai member-get-member berjenjang untuk mendapatkan komisi, tanpa produk atau jasa nyata yang dijual. Anggota diwajibkan menyetor dana (deposit), dan hanya diberikan tugas penilaian fiktif tanpa aktivitas usaha yang sah.
Lebih lanjut, sistem dan aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Aktivitas ini juga menyasar kepercayaan masyarakat dengan memanfaatkan figur tokoh agama, bantuan sosial, serta pengumpulan massa lewat seminar dan gathering.
Bahkan, ada indikasi pemanfaatan perangkat desa dalam peresmian salah satu kantor cabang OMC.
Sebagai upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.
Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id
Langkah cepat dan kolaboratif antara masyarakat dan otoritas menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penipuan keuangan ilegal yang makin beragam polanya. (gusti/red)