Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Usaha Catut Nama Omnicom Group

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Usaha Catut Nama Omnicom Group

by NiahLubis
Rabu, 16 Juli 2025
in Medan, Sumut
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sejumlah aktivitas usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC), lantaran terindikasi melakukan praktik penipuan melalui modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Informasi ini disampaikan Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan pers diterima Pewarta.co, Rabu (16/7/2025) melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara.

bacajuga

No Content Available

Sebagai informasi, Omnicom Group yang asli adalah perusahaan global asal Amerika Serikat yang bergerak di sektor media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Namun, kegiatan usaha yang menggunakan nama serupa di Indonesia tidak memiliki izin resmi dan diduga kuat menjalankan aktivitas ilegal.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran, usaha OMC di Indonesia menjalankan skema yang menyerupai member-get-member berjenjang untuk mendapatkan komisi, tanpa produk atau jasa nyata yang dijual. Anggota diwajibkan menyetor dana (deposit), dan hanya diberikan tugas penilaian fiktif tanpa aktivitas usaha yang sah.

Lebih lanjut, sistem dan aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Aktivitas ini juga menyasar kepercayaan masyarakat dengan memanfaatkan figur tokoh agama, bantuan sosial, serta pengumpulan massa lewat seminar dan gathering.

Bahkan, ada indikasi pemanfaatan perangkat desa dalam peresmian salah satu kantor cabang OMC.

Sebagai upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id

Langkah cepat dan kolaboratif antara masyarakat dan otoritas menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penipuan keuangan ilegal yang makin beragam polanya. (gusti/red)

Related Posts

Satu Miliar Warna, Sharp AQUOS QLED 4K Pertegas Dominasi Visual
Medan

Satu Miliar Warna, Sharp AQUOS QLED 4K Pertegas Dominasi Visual

Jumat, 18 Juli 2025
Mahasiswa FAI UMSU Jalani KKN dan Sertifikasi Mengajar Internasional di Malaysia
Medan

Mahasiswa FAI UMSU Jalani KKN dan Sertifikasi Mengajar Internasional di Malaysia

Jumat, 18 Juli 2025
Giat Rutin Jumat Barokah di Pewarta Polrestabes Medan, Bagikan Beras kepada Pengurus dan Anggota
Medan

Giat Rutin Jumat Barokah di Pewarta Polrestabes Medan, Bagikan Beras kepada Pengurus dan Anggota

Jumat, 18 Juli 2025
Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi
Sumut

Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi

Jumat, 18 Juli 2025
Polsek Pekanbaru Kota Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Sumut

Polsek Pekanbaru Kota Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Jumat, 18 Juli 2025
Di Duga Cacat Hukum Eksekusi di Batalkan Aparat Gabungan Tidak Mau di Benturkan ke Masyarakat Hingga Bubarkan Barisan 
Medan

Di Duga Cacat Hukum Eksekusi di Batalkan Aparat Gabungan Tidak Mau di Benturkan ke Masyarakat Hingga Bubarkan Barisan 

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani