Medan (Pewarta.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional. Mereka menyusun Peraturan OJK (POJK) baru. Langkah ini merupakan tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR RI. Rapat itu digelar bersama OJK pada 30 Juni 2025 di Jakarta.
OJK akan segera mengkonsultasikan draft POJK tersebut lebih lanjut dengan Komisi XI DPR RI.
POJK Baru Gantikan SEOJK Lama
“POJK yang tengah disusun ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat,” sebut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Ia menyampaikannya dalam keterangan tertulis yang dilansir Minggu (6/7/2025). “Ia memberikan cakupan pengaturan lebih menyeluruh dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” tambahnya.
Karena itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) ditunda. Sebelumnya, SEOJK 7/2025 direncanakan berlaku efektif per 1 Januari 2026. Ketentuan itu akan dimuat ulang dalam regulasi POJK tersebut.
“Regulasi ini disiapkan untuk menjamin tata kelola yang lebih baik,” kata Ismail Riyadi. “Ia juga untuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam industri asuransi kesehatan,” tambahnya.
Manfaat POJK bagi Seluruh Pihak
POJK ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak. Ini berlaku dalam ekosistem asuransi kesehatan. Mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga menegaskan komitmennya. Mereka akan terus memperkuat sinergi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, serta tumbuh secara berkelanjutan. (gusti)