Jakarta (Pewarta.co)-Dugaan korupsi Sumber Daya Alam (SDA) senilai Rp10 Triliun yang beroperasi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara akhirnya dilapor ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba, Selasa(22/4/2025) mengatakan izin HGU atas lahan PT Algerindo Nusantara sudah mati.
Serta ada bangunan kuburan megah milik pribadi pemilik perusahaan PT Algerindo Nusantara diduga tidak memiliki Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
“Melalui surat Bupati Simalungun Nomor 500.17/13292/2023 tertanggal 15 Desember 2023 tengah melakukan revisi terhadap Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031, bahwa lokasi lahan PT Algerindo Nusantara tidak bisa diperpanjang karena peruntukan wilayahnya khusus permukiman. Bukan lagi peternakan,” ujar Edison Tamba.
Dipaparkan Edison Tamba atau akrab disapa Edoy, bahwa selama ini di kawasan tersebut dimanfaatkan PT Allegrindo Nusantara sebagai tempat peternakan babi.
Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (6) huruf d Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 ditegaskan bahwa kegiatan peternakan babi dikembangkan dengan syarat jauh dari pusat kota, jauh dari pusat permukiman, dikandangkan, memiliki sistem sanitasi yang baik, memiliki sistem pengolahan air limbah, memiliki izin lingkungan, tidak ada pertentangan dari masyarakat setempat.
“Atas Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 itu, pihak PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan mengenai susulan tindakan korektif atas adanya pertentangan hukum antara batang tubuh Perda Kab Simalungun No 10 tahun 2012 dengan peta lampiran Perda No 10 tahun 2012 tersebut,” tegas Edoy.
Tak hanya itu, kata Edoy kembali menjelaskan, PT Algerindo Nusantara melayangkan surat melalui kuasa hukumnya, law office H Refman Basri-H Zulkhairi dan Rekan dengan surat permohonan tanggal 13 Juni 2024, ditujukan kepada Pj Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Simalungun mereka meminta permohonan perubahan Perda yang nantinya diperuntukkan untuk perpanjangan izin HGU seluas 64 Ha mereka kelola.
Apalagi, kata aktivis lingkungan hidup dan antikorupsi itu, keberadaan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara sempat mendapat penolakan keras masyarakat sekitar dan para pegiat lingkungan hidup.
Sebab, limbah peternakan babi itu diduga mencemari lingkungan dengan aromanya yang bau dan diduga penyumbang atas pencemaran air Danau Toba.
“Masyarakat mengeluhkan aroma bau babi karena lokasinya berdekatan dengan permukiman. Kuat dugaan limbah yang dihasilkan dari peternakan itu mencemari lingkungan dan mencemari air Danau Toba,” kata Edoy.
Edoy juga mengkritisi izin lingkungan yang dikantongi peternakan babi milik PT Allegrindo Nusantara.
Sebab izin UKL-UPL milik perusahaan itu tidak lagi relevan dengan fakta di lapangan mengingat peternakan babi tersebut berada di lahan seluas 46,38 Ha yang bersinggungan dengan Danau Toba.
“Jelas ini tidak relevan. Setahu kita, izin UKL-UPL itu lingkupnya lebih kecil. Misalnya untuk rumah makan dan home industri. Kalau Ini kan peternakan besar. Apalagi kabarnya peternakan babi terbesar ke 2 di Asia. Harusnya kan mereka mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jelas izin lingkungan yang mereka kantongi selama ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Itu sama saja artinya selama ini pihak perusahan melakukan pencemaran lingkungan,” kata Edoy.
Sebagaimana diketahui surat permohonan koreksi yang dilayangkan PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan surat mereka terdahulu nomor 8992/RB/SK/I/2024 tanggal 04 Januari 2024 terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995 atas nama PT Allegrindo Nusantara.
Dalam surat permohonan korektif itu, pihak perusahaan juga melampirkan berkas-berkas perizinan yang dimiliki.
Di antaranya menjelaskan tentang persetujuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) usaha dan kegiatan lingkup peternakan Nomor 2301/Bpdl-2002 tanggal 16 September 2002 yang diterbitkan Kepala Bepedalda Kab Simalungun dan Surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor 179/Sekrt/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penjelasan mengenai dokumen UKL/UPL PT Allegrindo Nusantara dan izin lingkungan dari lembaga OSS dengan Nomor Induk Berusaha 8121214122314 atas tanah seluas 46,38 Ha yang terletak di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, untuk KBLI Peternakan.
“Dari surat kuasa hukum mereka sendiri, kita menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Algerindo Nusantara selama beroperasi atas Sumber Daya Alam (SDA) yang dirusak, serta hutan lindung yang diserobot, pengemplangan pajak, retribusi izin Amdal dan PBG serta pencemaran lingkungan, keuangan negara dibobol mencapai Rp10 Triliun,” pungkasnya.(ril)