Kisaran (Pewarta.co)-Pembuatan batas dan pemasagan pagar seng gedung eks Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan kembali ricuh, Rabu (16/4/2025).
Tidak.hanya penghentian kerja, kali ini kericuhan diwarnai perusakan dan kekerasan yang dilakukan OK Rasyid Cs.
“Akibat peristiwa ini kita melaporkan Ok Rasyid Cs ke Polres Asahan,” ungkap Tri Purnowidodo SH, kuasa hukum Indra Surya Zein, pemilik gedung eks Pasar Kisaran saat membuat laporan ke Polres Asahan.
Widodo menyebutkan, OK Rasyid Cs dilaporkan terkait 3 laporan. Adapun laporan tersebut adalah dugaan penghasutan yang membuat orang melakukan perusakan, lalu penganiayaan dan terakhir pengancaman terhadap pengacara.
Widodo menceritakan , awal mula peristiwa terjadi saat dirinya bersama Awaludin MH, dan pengacara lainnya, melaksanakan tugas memastikan batas tanah sekaligus pemagaran seng pada lahan gedung eks Pasar Kisaran.
“Awalnya kegiatan berlangsung kondusif kurang lebih 1 jam. Situasi berubah setelah datang OK Rasyid hingga terjadinya penghasutan berujung perusakan, penganiayaan terhadap pekerja dan pengancaman terhadap pengacara,” ujar Widodo yang juga Ketua Peradi Asahan-Tanjungbalai-Batubara (Astara).
Widodo menyayangkan terjadinya perbuatan tindak pidana oleh OK Rasyid Cs. Terlebih adanya ancaman kepada Awalludin, salah seorang rekannya pengacara.
“Kita membuka ruang komunikasi terkait permasalahan gedung eks Pasar Kisaran ini. Artinya, jika memang ada pelanggaran tindak pidana yang kami lakukan silahkan laporkan ke Polisi. Bukan membuat kericuhan, mengancam apalagi menganiaya,” sebutnya.
Widodo menambahkan, sebagai pengacara dirinya menyesalkan peristiwa hukum yang terjadi di lokasi gedung eks Pasar Kisaran. Apalagi mereka menjalankan tugas sesuai surat kuasa khusus dari klien.
“Gedung eks Pasar Kisaran milik klien kami berdasarkan SHM nomor 1208 dan 1209. Dalam SHM itu ada hak klien kami, dan kehadiran kami untuk menjamin hak-hak klien kami,” jelasnya.
Sementara pantauan Pewarta.co di lokasi semula kegiatan berjalan aman dan lancar. Situasi kondusif berlangsung kurang lebih 1 jam, dan berubah setelah kedatangan OK Rasyid. Adanya provokasi membuat suasana ricuh, ditambah lagi ada kehadiran ormas di lokasi.
Beberapa peristiwa tindak pidana terjadi di lokasi gedung eks Pasar Kisaran, seperti pekerja dihentikan lalu dianiaya. Kemudian perusakan pagar seng yang telah dibangun dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan, dan pengancaman terhadap pengacara saat membela hak kliennya.
Terpisah, Ka.SPKT Polres Asahan Ipda Toni Hasibuan, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan terkait kericuhan di gedung eks Pasar Kisaran.
“Penghasutan yang menyebabkan orang melakukan perusakan, penganiayaan terhadap pekerja dan pengancaman terhadap pengacara,” katanya menerangkan laporan yang diterima.(mora/red)