Medan (Pewarta.co)-Sebanyak tiga pelaku pengeroyokan kepada karyawan warkop Jaya Arif, Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur yang viral di media sosial disergap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Ketiganya diringkus di kediaman mereka masing-masing.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston AM Napitupulu kepada wartawan, Rabu sore (9/4/2025) mengatakan, para pelaku diringkus berdasarkan tindaklanjut kejadian viral di beberapa akun Instagram dan pemberitaan TV One tentang adanya pengeroyokan/penganiayaan secara bersama-sama terhadap salah satu karyawan warkop Jaya Arif di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan.Gludur Darat 2, Kecamatan Medan Timur dekat kampus UMSU.
Asal mula kejadian pada tanggal 03 April 2025, di mana salah satu pelaku berinisial AF meminjam piring dan gelas kepada Arif dengan maksud tujuan ingin makan-makan bersama dengan temannya sesama tukang parkir di sekitaran warkop tersebut.
Namun Arif tidak memberikan, sehingga terjadilah keributan dan perkelahian. Mendengar keributan tersebut teman si AF sesama tukang parkir lain, ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap Arif.
Sehingga korban mengalai luka di pipi sebelah kiri, luka memar bagian perut dan pundak.
Mengetahui kejadian itu, Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YM saat sedang berada di kost-kosannya pada pukul 03.00 WIB.
Tim Reskrim Polsek Medan Timur, kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Kemudian melalui serangkaian penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu ZA dan AF pada tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sehingga seluruhnya ada 3 tersangka yakni YM, ZA, dan AF. Ketiga pelaku ini pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai tukang parkir di sekitaran warkop tersebutlah .
“Ancaman pidana Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 yaitu penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, ” pungkasnya. (red)