Deliserdang (Pewarta.co)-Bukannya bertobat dan mencari pekerjaan yang lebih baik, mantan napi kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial “M” (34) kembali berulah melakukan pencurian.
Alhasil, warga yang berdomisili di Kampung Baru, Kota Medan itu harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian, setelah diamankan korban beserta warga.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat, S.H, M.H membenarkan “M” ditangkap oleh korban bersama warga dikarenakan melakukan pencurian disebuah rumah milik korban yakni Suhendri, di Perumahan Citra Lembayung Asri Blok E. Nomor 65, Jalan Pertahanan Desa Patumbak II, Dusun V, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Korban bernama Suhendri saat membuat Laporan Polisi, turut menyerahkan barang bukti hasil curiannya berupa satu buah handphone merk Oppo dan satu buah sendok makan yang digunakan korban sebagai alat mencongkel jendela,” jelas Iptu Jikri.
Iptu Jikri menerangkan pelaku tidak berkutik saat diamankan, selanjutnya korban bersama warga serta didampingi Ketua RT Perumahan Citra Lembayung Asri menyerahkan pelaku ke Mapolsek Patumbak, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku .
“M” mengaku melakukan pencurian pada hari Selasa, 16/7/2024, pukul 04.00 WIB dini hari, dengan mengambil satu unit handphone merk Oppo milik korban dari dalam rumahnya setelah merusak jendela rumah.
“Pelaku beraksi setelah korbannya tertidur lelap. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu mengintai rumah korbannya,” terang Iptu Jikri.
Dari keterangan pelaku, Iptu Jikri mengungkapkan, begitu mengetahui kondisinya aman untuk beraksi, pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah korban, lalu mencongkel jendela bagian samping rumah korban. Caranya, pelaku merusak jendela bagian samping rumah korban dengan menggunakan sendok makan.
“Begitu berhasil membuka jendela rumah korbannya, pelaku kemudian mengambil sebuah handphone (HP) milik korban yang pada saat itu dalam kondisi di cas,” ungkap Iptu Jikri.
“Diduga Handhone hasil curiannya itu mau dijual, tapi pelaku keburu ditangkap korban bersama warga. Sedangkan korbannya atas kejadian ini mengalami kerugian Rp,1.900.000,” ungkap Iptu Jikri.
Kepada korban dan warga “M” mengaku mantan narapidana kasus pencurian. Yang mana, pelaku sempat menjalani hukumannya dan baru bebas sekitar empat bulan yang lalu.
“Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Jikri. (Sandi/red)