Deli Serdang (Pewarta.co) – Penggunaan dana bos tahun 2023 SD 107396 Paluh Merbau Kecamatan Percut Sei Tuan dipertanyakan diduga jadi ajang korupsi kepala sekolah selama menjabat, Sabtu (20/04/2024).
Pantauan awak media kepala sekolah jarang masuk sejak awal bulan ramadhan hingga meski habis lebaran pasalnya kunjungan awak media dilokasi hendak konfirmasi terkait penggunaan dana bos selalu tidak ada ditempat.
Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah Penggunaan dana bos oleh kepala sekolah benar benar berjalan sesuai dengan juknis peraturan permenbudristek diatur dalam Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023 dan harus sesuai dengan juknis dan bukan untuk kepentingan pribadi oknum kepala sekolah
Terlihat kondisi sekolah asbes bolong dan tidak terlihat adanya pengecatan sekolah kondisi perpustakaan sekolah dipertanyakan dengan adanya anggaran setiap tahun digunakan kemana.
Tahap 1 Dana bos disalurkan sebesar 155.155.000 dengan besaran persiswa 900.000 adanya pengembangan perpustakaan sebesar
Rp 36.059.300 namun terlihat buku buku hanya jadi pajangan tanpa digunakan.Adanya kegiatan ekstrakulikuler Rp 1.221.500, Adanya kegiatan Asesmen pembelajaran Rp 10.805.610, Adanya adminstrasi kegiatan sekolah Rp 20.227.710 sangat fantastis.
Belum lagi adanya pengembangan profesi guru
Rp 6.966.380, Adanya langganan daya dan jasa Rp 1.800.000, Hingga Adanya Sarpras Rp 29.155.000 namun kondisi sekolah kumuh dan mulai keropos, Adanya penyediaan alat pembelajaran Rp 1.500.000, Hingga pembayaran honor Rp 47.400.000 diduga hanya akal akalaan kepala sekolah.
Lanjut, Tahap 2 disalurkan Rp 155.155.000 Adanya pengembangan perpustakaan
Rp 18.300.000, Adanya kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.200.000, Adanya
administrasi kegiatan sekolah Rp 38.617.000 begitu Fantastis, Adanya pengembangan profesi guru Rp 12.967.500 diduga juga akal akalan oknum kepala sekolah.
Begitu juga Adanya langganan daya dan jasa
Rp 1.800.000, Adanya pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 29.390.000 namun kondisi tak ada perubahan selama tahun 2023, Adanya juga penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.500.000, Hingga pembayaran honor
Rp 47.400.000 juga diduga akal akalan oknum kepala sekolah.
Lebih miris pengembangan perpustakaan
Rp 99.898.500 namun sama sekali tak bermanfaat bagi siswa dan masih terbungkus rapi diduga pengadaan hanyalah akal akalan dan tidak sesuai juknis
Diminta kepada Aparat penegak hukum Polrestabes Medan hingga dinas pendidikan terkait di Deli Serdang untuk panggil dan periksa kepala sekolah untuk mengklarifikasi adanya saluran dana bos tahun 2023 sebanyak 310.310.00 rupiah.(Junaedi)