Tanjungbalai (Pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai mengamankan AFH alias Fi (32) warga Jalan Sederhana Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, karena diduga pelaku penipuan dan penggelapan.
“Pelaku menggelapkan sepeda motor milik Hamdoko, warga Simpang Dua Kelurahan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,” ungkap Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu Muhammad Rony SH, Senin, (8/1/2024).
Dijelaskan Rony, aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban dilakukan, Selasa (2/1/2024) di Jalan Dtm Abdullah Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara.
“Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban Honda Vario warna Biru dengan No Polisi : AB-3544-EM dengan alasan mau melihat orang tua pelaku,” ujarnya.
Rony melanjutkan, setelah lama menunggu, sepeda motor korban tidak juga kembali. Korban kemudian akhirnya membuat laporan kehilangan ke kantor polisi. Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Ketika diinterogasi pelaku nekat melakukan aksinya dengan niat mau menguasai barang milik korban. Untuk pelaku dijerat Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUH.Pidana,” pungkasnya.(mora/red)