Kisaran (Pewarta.co)-Integritas salah seorang oknum komisioner KPUD Asahan berinisial PS sangat diragukan.
Pasalnya, PS dinyatakan diduga melakukan suap berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 114/DKPP-PKE-VI/2017.
Informasi dihimpun Pewarta.co, putusan DKPP nomor 114/DKPP-PKE-VI/2017 berisi menyatakan, PS sebagai pengadu terbukti memberikan uang sebesar Rp30 juta terhadap J, staf Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Uang dimaksud rencananya sebagai mahar untuk memuluskan dirinya menjadi anggota Bawaslu Asahan periode 2017 – 2022.
Ternyata rencana tidak berjalan sesuai harapan PS. Pengumuman kepengurusan Bawaslu Asahan periode 2017 – 2023 minus namanya.
Hal ini memantik emosi PS, yang kemudian membuat pengaduan ke DKPP pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2017.
Adanya pengaduan PS, DKPP menindaklanjutinya. Pemeriksaan dilakukan, para pihak terkait dan saksi lalu dipanggil.
Setelah melalui proses pemeriksaan, DKPP akhirnya memutuskan J selaku penyelenggara terbukti menerima uang dari PS. Karena terbukti, J kemudian diberikan sanksi keras lewat putusan DKPP.
Namun, setelah beberapa tahun kemudian, PS malah lulus menjadi komisioner KPUD Asahan periode 2023 – 2028.
Terkait ini, PS yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (13/12/2023) tidak menjawab panggilan telepon.
Begitu juga lewat panggilan maupun pesan Aplikasi WhatsApp, tidak direspon meski berdering dan ada tanda masuk. Sampai berita dibuat, PS belum berhasil dihubungi.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin yang dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023) mengaku tidak tahu adanya putusan DKPP menyangkut PS.
Seharusnya menurut dia, informasi seperti ini diterima tim seleksi saat dilakukan fit and proper test.
“Permasalahan ini sudah lama dan bukan di kami. Seharusnya menyangkut kasus tersebut ditanyakan ke Bawaslu dan DKPP,” katanya.
Namun meski demikian, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi.
Tetapi, untuk menuju ke sana haruslah melalui mekanisme sesuai ketentuan.
“Silahkan buat laporan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.(mora)