Belawan (pewarta.co) – Polsek Medan Labuhan menjaring 3 pasangan tidak sah saat menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di Medan Marelan.
3 pasangan mesum tersebut dijaring saat asyik bercinta di kafe remang-remang Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (8/12/2018).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketiga yang diamankan masing-masing bernama Andika (23), Ernita Ht Gaol (21), Chirul Syaputra (26), Fitri (20), M Chairil (26) dan Melani (22).
“Para pelaku diamankan karena merupakan pasangan yang tidak sah,” ujar Kompol Rosyid Hartanto SH SIK menjawab pewarta.co, Sabtu (8/12/2018).
Dijelaskannya, kegiatan tersebut merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran asusila dan Narkotika.
“Jadi, tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya Narkotika dan asusila akan kita tindak. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Rosyid mereka yang bukan suami istri langsung digelandangkan ke Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan penyelidikan dan pembinaan.
“Selain diberi pembinaan, mereka juga harus membuat pernyataan sebelum dikembalikan kepada masing-masing keluarganya. Begitu juga kita akan berkoordinasi kepada pemilik kafe agar tidak menerima pengunjung yang bukan pasangan suami istri,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004. (red)