• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pasangan Kekasih Diringkus Polrestabes Medan

by NiahLubis
Selasa, 6 November 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pasangan kekasih, Ali Akbar (20) dan Ulfa Anggrainai (17) warga Kampung Kubur Medan.

Ali Akbar yang merupakan warga Jalan Pasar Merah Gang Uuk, Kecamatan Medan Kota ini diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena nekat mengedarkan pil ekstasi.

bacajuga

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita belasan butir pil ekstasi dan uang senilai ratusan ribu rupiah.

Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pasangan sejoli yang dirigkus.

Dikatakan Kasat, pada hari Rabu 31 Oktober 2018 lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di satu rumah eks Kampung Kubur dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di eks Kampung Kubur,” ujar Raphael, Minggu (4/11/2018) kemarin.

Dijelaskannya, setelah diselidiki, ternyata si pengedar narkoba tersebut merupakan pasangan sejoli kumpul kebo yang menyewa satu kamar.

Kemudian petugas Satres Narkoba menggerebek kamar tersebut dan membekuk Ali Akbar dan Ulfa Anggraini.

Saat petugas melakukan penggeledahan, dari  dinding kamar ditemukan 16 butir pil ekstasi.

“Dari tangan Ulfah juga disita tiga dompet berisi uang senila 600 ribu rupiah hasil penjualan narkoba dan 1 unit HP. Saat diinterogasi, Ali Akbar mengaku barang haram itu dibelinya dari FA yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Usai diamankan, kata Raphael, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Previous Post

Menjadi otak penculikan, pemilik RM Zamzami diringkus Poldasu

Next Post

Pinus Tapanuli : Hentikan PLTA Simarboru

Related Posts

Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani