Medan (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pasangan kekasih, Ali Akbar (20) dan Ulfa Anggrainai (17) warga Kampung Kubur Medan.
Ali Akbar yang merupakan warga Jalan Pasar Merah Gang Uuk, Kecamatan Medan Kota ini diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena nekat mengedarkan pil ekstasi.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita belasan butir pil ekstasi dan uang senilai ratusan ribu rupiah.
Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pasangan sejoli yang dirigkus.
Dikatakan Kasat, pada hari Rabu 31 Oktober 2018 lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di satu rumah eks Kampung Kubur dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di eks Kampung Kubur,” ujar Raphael, Minggu (4/11/2018) kemarin.
Dijelaskannya, setelah diselidiki, ternyata si pengedar narkoba tersebut merupakan pasangan sejoli kumpul kebo yang menyewa satu kamar.
Kemudian petugas Satres Narkoba menggerebek kamar tersebut dan membekuk Ali Akbar dan Ulfa Anggraini.
Saat petugas melakukan penggeledahan, dari dinding kamar ditemukan 16 butir pil ekstasi.
“Dari tangan Ulfah juga disita tiga dompet berisi uang senila 600 ribu rupiah hasil penjualan narkoba dan 1 unit HP. Saat diinterogasi, Ali Akbar mengaku barang haram itu dibelinya dari FA yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Usai diamankan, kata Raphael, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (red)