• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

KPPU Bakal Selidiki Dugaan Kongkalikong Tender Ramadhan Fair Medan

by NiahLubis
Senin, 22 Mei 2017
in Medan, Nasional, Sumut
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Terkait dugaan persekongkolan, kecurangan atau kongkalikong tender Ramadhan Fair 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan bakal melakukan penyelidikan. Oleh karenanya, korban atau pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan tersebut.

Kepala KPPU KPD, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, masalah pengaturan yang menjadi pemenang tender merupakan objek pengawasan pihaknya juga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 22).

bacajuga

No Content Available

“Memang belum ada masuk ke kami. Akan tetapi, silahkan saja melaporkan dengan alat bukti dan kami akan tindak lanjuti,” ujar Abdul yang dihubungi, Senin (22/5/2017).

Diutarakan dia, apabila tidak melapor secara resmi bisa saja dilakukan penyelidikan. Akan tetapi, alangkah baiknya ada pihak yang membuat laporan sehingga bisa lebih jelas duduk perkaranya.

“Sumber perkara di KPPU itu ada dua, dari laporan pengaduan dan inisiatif kita sendiri berdasarkan informasi yang berkembang. Namun, sejauh ini mengenai persoalan tender kebanyakan dari laporan pengaduan,” tutur Abdul.

Dia menyebutkan, jika nantinya setelah diselidiki lebih jauh dan terbukti, maka pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Beberapa diantaranya, berupa denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar hingga rekomendasi pelarangan tender selama kurun waktu tertentu.

Sebagai contoh, pihaknya telah memutuskan adanya dugaan kongkalikong (persekongkolan) dalam proyek pembangunan kantor Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran 2013 serta pembangunan konstruksi gedung bagian Utara Kantor Bupati Labusel (Tahap II) dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian Selatan Kantor Bupati Labusel (Tahap II) Tahun Anggaran 2014.

Majelis Komisi KPPU memutuskan adanya Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam proyek ini. Dimana ada persekongkolan antara perusahaan pemenang tender dengan Dinas PU Labusel, Pokja, panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU Labusel.

Adapun perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu, dihukum membayar denda Rp511 juta hingga Rp761 juta. Selain itu, memutuskan melarang untuk mengikuti tender pengadaan barang dan atau jasa selama 2 tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bersumber dari dana APBN dan APBD. Tak hanya itu saja, merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif pada tender perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, tender even penyelenggaran Ramadhan Fair tahun ini dimenangkan oleh PT Global Gemilang dengan penawaran sekitar Rp2,6 miliar. Namun, mencuat kabar perusahaan yang menang ada dugaan persekongkolan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan. Bahkan, disebut-sebut perusahaan itu jelmaan dari perusahaan pemenang tender tahun sebelumnya atau hanya berganti nama (PT Transkreasindo)

PT Global Gemilang merupakan penawar terendah keempat. Padahal, ada beberapa perusahaan dengan penawaran tender yang lebih rendah lagi yaitu PT JA Production Indonesia (terendah pertama) dan PT Mulki Abadi Management (terendah ketiga). Akan tetapi, Pokja ULP Setdako Medan tetap memenangkan PT Global Gemilang.

Kabag Perlengkapan Layanan Pengadaan Setdako Medan, Agus Suriyono mengatakan, semua proses melalui sistem dan bisa dilihat oleh seluruh peserta tender. Kalau peserta ada yang keberatan soal hasilnya, bisa sanggah lalu disampaikan dalam sistem.

“Proses sanggahkan ada tiga hari. Seluruh pertanyaan peserta akan dijawab oleh pokja,” katanya.

Agus mengaku, sangat kecil kemungkinan kongkalikong antara pokja dan peserta tender.

“Saya pikir semua peserta juga tahu proses itu. Termasuk apakah ada penawaran lebih murah, akan dicek kembali dokumennya. Persyaratannya dipenuhi apa tidak,” katanya.

Ia menyebutkan, khusus pemenang tender berarti kualifikasi dokumennya dinyatakan lengkap.

“Kenapa dia bisa menang? Karena dia memenuhi standar dokumen yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ujarnya. (red)

Related Posts

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris
Medan

UMSU – PTPN Kolaborasi Hidupkan Lagi Tembakau Legendaris

Rabu, 30 Juli 2025
S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Medan

S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025
Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU
Medan

Mangkir Berturut-turut, Terlapor Kasus Medio Pratama Terancam Tindakan Tegas KPPU

Rabu, 30 Juli 2025
Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global
Medan

Gelar International Conference, Undhar Bahas Peran Edupreneurship dan Tantangan Global

Rabu, 30 Juli 2025
Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
Medan

Warga Kampung Nelayan Butuh Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran

Rabu, 30 Juli 2025
Airin Rico Waas: Menangkap Cahaya, Menangkap Momen
Medan

Airin Rico Waas: Menangkap Cahaya, Menangkap Momen

Rabu, 30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani