• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

KPPU Bakal Selidiki Dugaan Kongkalikong Tender Ramadhan Fair Medan

oleh NiahLubis
Senin, 22 Mei 2017
Rubrik: Medan, Nasional, Sumut
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Terkait dugaan persekongkolan, kecurangan atau kongkalikong tender Ramadhan Fair 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan bakal melakukan penyelidikan. Oleh karenanya, korban atau pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan tersebut.

Kepala KPPU KPD, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, masalah pengaturan yang menjadi pemenang tender merupakan objek pengawasan pihaknya juga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 22).

bacajuga

“Memang belum ada masuk ke kami. Akan tetapi, silahkan saja melaporkan dengan alat bukti dan kami akan tindak lanjuti,” ujar Abdul yang dihubungi, Senin (22/5/2017).

Diutarakan dia, apabila tidak melapor secara resmi bisa saja dilakukan penyelidikan. Akan tetapi, alangkah baiknya ada pihak yang membuat laporan sehingga bisa lebih jelas duduk perkaranya.

“Sumber perkara di KPPU itu ada dua, dari laporan pengaduan dan inisiatif kita sendiri berdasarkan informasi yang berkembang. Namun, sejauh ini mengenai persoalan tender kebanyakan dari laporan pengaduan,” tutur Abdul.

Dia menyebutkan, jika nantinya setelah diselidiki lebih jauh dan terbukti, maka pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Beberapa diantaranya, berupa denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar hingga rekomendasi pelarangan tender selama kurun waktu tertentu.

Sebagai contoh, pihaknya telah memutuskan adanya dugaan kongkalikong (persekongkolan) dalam proyek pembangunan kantor Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran 2013 serta pembangunan konstruksi gedung bagian Utara Kantor Bupati Labusel (Tahap II) dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian Selatan Kantor Bupati Labusel (Tahap II) Tahun Anggaran 2014.

Majelis Komisi KPPU memutuskan adanya Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam proyek ini. Dimana ada persekongkolan antara perusahaan pemenang tender dengan Dinas PU Labusel, Pokja, panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU Labusel.

Adapun perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu, dihukum membayar denda Rp511 juta hingga Rp761 juta. Selain itu, memutuskan melarang untuk mengikuti tender pengadaan barang dan atau jasa selama 2 tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bersumber dari dana APBN dan APBD. Tak hanya itu saja, merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif pada tender perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, tender even penyelenggaran Ramadhan Fair tahun ini dimenangkan oleh PT Global Gemilang dengan penawaran sekitar Rp2,6 miliar. Namun, mencuat kabar perusahaan yang menang ada dugaan persekongkolan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan. Bahkan, disebut-sebut perusahaan itu jelmaan dari perusahaan pemenang tender tahun sebelumnya atau hanya berganti nama (PT Transkreasindo)

PT Global Gemilang merupakan penawar terendah keempat. Padahal, ada beberapa perusahaan dengan penawaran tender yang lebih rendah lagi yaitu PT JA Production Indonesia (terendah pertama) dan PT Mulki Abadi Management (terendah ketiga). Akan tetapi, Pokja ULP Setdako Medan tetap memenangkan PT Global Gemilang.

Kabag Perlengkapan Layanan Pengadaan Setdako Medan, Agus Suriyono mengatakan, semua proses melalui sistem dan bisa dilihat oleh seluruh peserta tender. Kalau peserta ada yang keberatan soal hasilnya, bisa sanggah lalu disampaikan dalam sistem.

“Proses sanggahkan ada tiga hari. Seluruh pertanyaan peserta akan dijawab oleh pokja,” katanya.

Agus mengaku, sangat kecil kemungkinan kongkalikong antara pokja dan peserta tender.

“Saya pikir semua peserta juga tahu proses itu. Termasuk apakah ada penawaran lebih murah, akan dicek kembali dokumennya. Persyaratannya dipenuhi apa tidak,” katanya.

Ia menyebutkan, khusus pemenang tender berarti kualifikasi dokumennya dinyatakan lengkap.

“Kenapa dia bisa menang? Karena dia memenuhi standar dokumen yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ujarnya. (red)

Facebook Comments
Tags: dugaan kongkalikong tender ramadhan fairtender ramadhan fair
Berita Sebelumnya

Percepat Pengembangan, USU Bangun Sejumlah Fasilitas

Berita Selanjutnya

PLN Jangan Terlalu Andalkan Kapal PLTGU Turki

BeritaLainnya

Sumut

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Orang Pencuri

Jumat, 5 Maret 2021
Sumut

Satpol PP Padangsidimpuan Razia Tempat Hiburan, Penginapan dan Cafe

Jumat, 5 Maret 2021
Sumut

Forkopimda Padangsidimpuan Tinjau Pasar Tangguh

Jumat, 5 Maret 2021
Sumut

Wali Kota Sidimpuan Buka MTQ ke-XX

Jumat, 5 Maret 2021
FOTO

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah meresmikan gedung kegiatan olahraga Alaisy Swimming Academy di Yayasan Doktor Haji Maratua Simanjuntak Al-Azhar Asy-Syarif Sumatera Utara, Kamis (4/3). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan tirai logo kolam renang. (DISKOMINFO SUMUT)
Medan

Wagub Sumut Resmikan Gedung Olahraga Alaisy Swimming Academy

Jumat, 5 Maret 2021
FOTO

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis menghadiri dan memberikan pemaparan pada Rapat Kerja Nasional Dekranas secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, Kamis (4/3).
Medan

Paparkan Program di Rakernas Dekranas 2021, Nawal : Kriya Sumut Mendunia, Perajin Sejahtera, Sumut Bermartabat

Jumat, 5 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Orang Pencuri

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Orang Pencuri

Jumat, 5 Maret 2021

Satpol PP Padangsidimpuan Razia Tempat Hiburan, Penginapan dan Cafe

Jumat, 5 Maret 2021

Forkopimda Padangsidimpuan Tinjau Pasar Tangguh

Jumat, 5 Maret 2021

Wali Kota Sidimpuan Buka MTQ ke-XX

Jumat, 5 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Orang Pencuri

Jumat, 5 Maret 2021

Satpol PP Padangsidimpuan Razia Tempat Hiburan, Penginapan dan Cafe

Jumat, 5 Maret 2021

Forkopimda Padangsidimpuan Tinjau Pasar Tangguh

Jumat, 5 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani