• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

KPPU Bakal Selidiki Dugaan Kongkalikong Tender Ramadhan Fair Medan

oleh NiahLubis
Senin, 22 Mei 2017
Rubrik: Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Terkait dugaan persekongkolan, kecurangan atau kongkalikong tender Ramadhan Fair 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan bakal melakukan penyelidikan. Oleh karenanya, korban atau pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan tersebut.

Kepala KPPU KPD, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, masalah pengaturan yang menjadi pemenang tender merupakan objek pengawasan pihaknya juga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 22).

bacajuga

“Memang belum ada masuk ke kami. Akan tetapi, silahkan saja melaporkan dengan alat bukti dan kami akan tindak lanjuti,” ujar Abdul yang dihubungi, Senin (22/5/2017).

Diutarakan dia, apabila tidak melapor secara resmi bisa saja dilakukan penyelidikan. Akan tetapi, alangkah baiknya ada pihak yang membuat laporan sehingga bisa lebih jelas duduk perkaranya.

“Sumber perkara di KPPU itu ada dua, dari laporan pengaduan dan inisiatif kita sendiri berdasarkan informasi yang berkembang. Namun, sejauh ini mengenai persoalan tender kebanyakan dari laporan pengaduan,” tutur Abdul.

Dia menyebutkan, jika nantinya setelah diselidiki lebih jauh dan terbukti, maka pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Beberapa diantaranya, berupa denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar hingga rekomendasi pelarangan tender selama kurun waktu tertentu.

Sebagai contoh, pihaknya telah memutuskan adanya dugaan kongkalikong (persekongkolan) dalam proyek pembangunan kantor Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran 2013 serta pembangunan konstruksi gedung bagian Utara Kantor Bupati Labusel (Tahap II) dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian Selatan Kantor Bupati Labusel (Tahap II) Tahun Anggaran 2014.

Majelis Komisi KPPU memutuskan adanya Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam proyek ini. Dimana ada persekongkolan antara perusahaan pemenang tender dengan Dinas PU Labusel, Pokja, panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU Labusel.

Adapun perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu, dihukum membayar denda Rp511 juta hingga Rp761 juta. Selain itu, memutuskan melarang untuk mengikuti tender pengadaan barang dan atau jasa selama 2 tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bersumber dari dana APBN dan APBD. Tak hanya itu saja, merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif pada tender perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, tender even penyelenggaran Ramadhan Fair tahun ini dimenangkan oleh PT Global Gemilang dengan penawaran sekitar Rp2,6 miliar. Namun, mencuat kabar perusahaan yang menang ada dugaan persekongkolan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan. Bahkan, disebut-sebut perusahaan itu jelmaan dari perusahaan pemenang tender tahun sebelumnya atau hanya berganti nama (PT Transkreasindo)

PT Global Gemilang merupakan penawar terendah keempat. Padahal, ada beberapa perusahaan dengan penawaran tender yang lebih rendah lagi yaitu PT JA Production Indonesia (terendah pertama) dan PT Mulki Abadi Management (terendah ketiga). Akan tetapi, Pokja ULP Setdako Medan tetap memenangkan PT Global Gemilang.

Kabag Perlengkapan Layanan Pengadaan Setdako Medan, Agus Suriyono mengatakan, semua proses melalui sistem dan bisa dilihat oleh seluruh peserta tender. Kalau peserta ada yang keberatan soal hasilnya, bisa sanggah lalu disampaikan dalam sistem.

“Proses sanggahkan ada tiga hari. Seluruh pertanyaan peserta akan dijawab oleh pokja,” katanya.

Agus mengaku, sangat kecil kemungkinan kongkalikong antara pokja dan peserta tender.

“Saya pikir semua peserta juga tahu proses itu. Termasuk apakah ada penawaran lebih murah, akan dicek kembali dokumennya. Persyaratannya dipenuhi apa tidak,” katanya.

Ia menyebutkan, khusus pemenang tender berarti kualifikasi dokumennya dinyatakan lengkap.

“Kenapa dia bisa menang? Karena dia memenuhi standar dokumen yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ujarnya. (red)

Berita Sebelumnya

Percepat Pengembangan, USU Bangun Sejumlah Fasilitas

Berita Selanjutnya

PLN Jangan Terlalu Andalkan Kapal PLTGU Turki

BeritaLainnya

Medan

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Pendeta di Sumut Temui Rahudman Minta Dukungan Perjuangkan Hak-Hak Minoritas

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

Polres Tanjungbalai dapat Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman Repubilk Indonesia

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023

Kapolda ajak Sukseskan dan Amankan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

690 Lulusan UISU Diwisuda, Ijeck Siapkan Beasiswa Mahasiswa

Rabu, 1 Februari 2023

Ikut Sukseskan HPN 2023, Wagubsu Apresiasi FJPI Sumut, Forwakes dan SMSI

Rabu, 1 Februari 2023

Wagub Sumut Apresiasi JMSI Ikut Ramaikan HPN 2023

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani