Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

KPPU Bakal Selidiki Dugaan Kongkalikong Tender Ramadhan Fair Medan

by NiahLubis
Senin, 22 Mei 2017
in Medan, Nasional, Sumut
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Terkait dugaan persekongkolan, kecurangan atau kongkalikong tender Ramadhan Fair 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan bakal melakukan penyelidikan. Oleh karenanya, korban atau pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan tersebut.

Kepala KPPU KPD, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, masalah pengaturan yang menjadi pemenang tender merupakan objek pengawasan pihaknya juga. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 22).

bacajuga

No Content Available

“Memang belum ada masuk ke kami. Akan tetapi, silahkan saja melaporkan dengan alat bukti dan kami akan tindak lanjuti,” ujar Abdul yang dihubungi, Senin (22/5/2017).

Diutarakan dia, apabila tidak melapor secara resmi bisa saja dilakukan penyelidikan. Akan tetapi, alangkah baiknya ada pihak yang membuat laporan sehingga bisa lebih jelas duduk perkaranya.

“Sumber perkara di KPPU itu ada dua, dari laporan pengaduan dan inisiatif kita sendiri berdasarkan informasi yang berkembang. Namun, sejauh ini mengenai persoalan tender kebanyakan dari laporan pengaduan,” tutur Abdul.

Dia menyebutkan, jika nantinya setelah diselidiki lebih jauh dan terbukti, maka pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Beberapa diantaranya, berupa denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar hingga rekomendasi pelarangan tender selama kurun waktu tertentu.

Sebagai contoh, pihaknya telah memutuskan adanya dugaan kongkalikong (persekongkolan) dalam proyek pembangunan kantor Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran 2013 serta pembangunan konstruksi gedung bagian Utara Kantor Bupati Labusel (Tahap II) dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian Selatan Kantor Bupati Labusel (Tahap II) Tahun Anggaran 2014.

Majelis Komisi KPPU memutuskan adanya Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam proyek ini. Dimana ada persekongkolan antara perusahaan pemenang tender dengan Dinas PU Labusel, Pokja, panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU Labusel.

Adapun perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu, dihukum membayar denda Rp511 juta hingga Rp761 juta. Selain itu, memutuskan melarang untuk mengikuti tender pengadaan barang dan atau jasa selama 2 tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bersumber dari dana APBN dan APBD. Tak hanya itu saja, merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif pada tender perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, tender even penyelenggaran Ramadhan Fair tahun ini dimenangkan oleh PT Global Gemilang dengan penawaran sekitar Rp2,6 miliar. Namun, mencuat kabar perusahaan yang menang ada dugaan persekongkolan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan. Bahkan, disebut-sebut perusahaan itu jelmaan dari perusahaan pemenang tender tahun sebelumnya atau hanya berganti nama (PT Transkreasindo)

PT Global Gemilang merupakan penawar terendah keempat. Padahal, ada beberapa perusahaan dengan penawaran tender yang lebih rendah lagi yaitu PT JA Production Indonesia (terendah pertama) dan PT Mulki Abadi Management (terendah ketiga). Akan tetapi, Pokja ULP Setdako Medan tetap memenangkan PT Global Gemilang.

Kabag Perlengkapan Layanan Pengadaan Setdako Medan, Agus Suriyono mengatakan, semua proses melalui sistem dan bisa dilihat oleh seluruh peserta tender. Kalau peserta ada yang keberatan soal hasilnya, bisa sanggah lalu disampaikan dalam sistem.

“Proses sanggahkan ada tiga hari. Seluruh pertanyaan peserta akan dijawab oleh pokja,” katanya.

Agus mengaku, sangat kecil kemungkinan kongkalikong antara pokja dan peserta tender.

“Saya pikir semua peserta juga tahu proses itu. Termasuk apakah ada penawaran lebih murah, akan dicek kembali dokumennya. Persyaratannya dipenuhi apa tidak,” katanya.

Ia menyebutkan, khusus pemenang tender berarti kualifikasi dokumennya dinyatakan lengkap.

“Kenapa dia bisa menang? Karena dia memenuhi standar dokumen yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ujarnya. (red)

Related Posts

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi
Medan

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi

Sabtu, 19 Juli 2025
Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia
Medan

Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia

Sabtu, 19 Juli 2025
Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut
Medan

Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut

Sabtu, 19 Juli 2025
Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi
Medan

Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi

Jumat, 18 Juli 2025
1000 Bubur Mahasiswa KPI dan Farmasi UTND Tunjukkan Kolaborasi yang Menginspirasi untuk Masyarakat
Medan

1000 Bubur Mahasiswa KPI dan Farmasi UTND Tunjukkan Kolaborasi yang Menginspirasi untuk Masyarakat

Jumat, 18 Juli 2025
Viral Polisi Tilang Polisi Wakasat Lantas : Kami Tidak Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum
Medan

Viral Polisi Tilang Polisi Wakasat Lantas : Kami Tidak Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani