Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Camat di Kota Padangsidimpuan berkomitmen meningkatkan pendapatndari sektor pajak.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (SPPT P-2) Tahun 2023 di Aula Kantor Walikota Padangsidempuan, Rabu (8/3/2023).
Sebagai sumber pendapatan terbesar dari sektor pajak daerah, pembayaran PBB P2 tepat waktu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap percepatan pertumbuhan pembangunan kota Padang Sidempuan.
Target di Tahun 2023 Camat se-kota Padangsidempuan menargetkan hal ini dalam tiga bulan ke depan.
Hadir dalam acara tersebut, Walikota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution, Sekdako, para Asisten, para pimpinan OPD, Camat se Kota Padangsidempuan, Kabag Pemerintahan, Kabag Prokopim, Kepala Desa dan lurah.
Walikota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution dalam sambutannya menyampaikan hal ini harus ada kolaborasi dengan camat, lurah dan kepala desa. Sehingga dapat diexcercise selalu ke depannya.
Ditahun 2022 pencapaian itu sekitar 54,16 persen dan masih ada pajak terutang.
“Di tahun lalu data dari tiap kecamatan seperti Padangsidempuan Utara mencapai 60 persen, Padangsidempuan Selatan mencapai 39 persen, Padangsidempuan Hutaimbaru 58 persen, Padangsidempuan Batunadua mencapai 52 persen, Padangsidempuan Tenggara 50 persen dan Padangsidempuan Angkola Julu mencapai 66 persen,” kata Walikota Padangsidimpuan.
Salah satu andalan kita untuk memenuhi pendapatan daerah, kata Irsan Efendi Nasution, adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
“Kita harus memiliki komitmen agar tetap stabil kemandirian pendapatan di Kota Padangsidempuan dan beberapa Kepala Desa harus siap membantu agar PBB di desa dapat didedikasikan di perdesaan,” pungkas Walikota Irsan.
Dalam hal ini juga disampaikan supaya ada uji coba tiga bulan kedepan, karna ini merupakan sumber pendapatan satu satunya.
Dikomunikasikan kepada Lurah dan Kepala Desa untuk memastikan pencapaian pendapatan daerah ini berjalan dengan lancar sehingga bisa melebihi target di tahun 2023.(Rts)