Medan, Pewarta.co
Para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, bersikeras untuk tetap mendiami lahan mereka di kawasan yang akan di bangun Sport Center Desa Sena Kuala Namo Kabupaten Deli Serdang. Sebagian dari mereka sampai saat ini lebih memilih tidur di kandang-kandang ayam yang masih tersisa, setelah rumah dan kebun porak poranda dihancurkan oleh Satpol PP Pemprov Sumut beberapa waktu lalu.
“Bisa dilihat, sampai saat ini para petani masih terus bertahan dan tidur di kandang-kandang ayam yang masih tersisa,” kata Pahala Patar Napitupulu Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Minggu (5/3).
Ia terus memotivasi para petani untuk tetap menanami lahan tersebut, karena bertani merupakan mata pencaharian mereka sejak puluhan tahun lalu. “Jangan rampas lahan kami”ujarnya.
Para petani, kata Pahala sampai saat ini juga belum menerima ganti rugi sepeserpun, sebab bukan itu yang utama bagi mereka.
Mereka, menurut Pahala bukanlah penggarap dan yang mereka diami bukan lagi lahan eks HGU, sehingga tidak bisa begitu saja dirampas dan dilakukan penghancuran.
“Jadi ini bukan lahan eks HGU, sehingga kata-kata ‘penggarap’ tidak layak dilontarkan kepada kami petani. Penghacuran ini sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Menurut Pahala, lahan yang akan dibangun Sport Center tersebut sebelumnya telah di bebaskan pemerintah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan paska kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Tanah negara ini telah dibebaskan pemerintah dengan menerbitkan surat Menteri Agraria No SK/HGU/1965 yang kemudian diperkuat surat Mendagri No SK 11 11/HGU/DA/75 Tanggal 10 Maret 1975 dan surat-surat yang diterbitkan oleh Direktur PTP tahun 1985.
“Kenapa tiba-tiba ada surat Pemprov Sumut yang melarang petani menanam dan memanfaatkan lahan ini, terhitung Tanggal 6 April 2020 dan menyatakan Pemprov Sumut adalah pemilik lahan kelompok tani seluas 300 ha guna pembangunan Sumut sport center,” katanya.
Terkait persoalan ini, Kelompok Tani, kata Pahala mendesak agar masalah tersebut diselesaikan lewat pengadilan secara perdata, sehingga diperoleh legalitas secara hukum siapa sebenarnya yang memiliki hak atas lahan yang dipersengketakan itu.
Apalagi, menurut Pahala surat yang dimiliki Pemprov Sumut menyatakan telah membeli lahan tersebut dari PTPN II justru menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
“Kita juga pertanyakan proses jual beli lahan kawasan sport center antara PTPN II dengan Pemprov Sumut,” ucapnya.
Persoalan ini, kata Pahala juga telah dilaporkan pihak mereka kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Mohon doakan dan dukung kami sedang berjuang di tingkat pusat atas kekejaman kemanusiaan ini,” ucap Pahala.
Sebelumnya dalam press rilis yang diterima sejumlah wartawan, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Center Desa Sena Kabupaten Deliserdang dan dinyatakan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Bagi masyarakat yang tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan, agar menahan diri karena ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Ilyas Sitorur, kemarin
Menurutnya tim Apraisal telah menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Center Sumut.
Para petugas Satpol PP yang beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban, kata Ilyas telah mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.