Asahan (Pewarta.co)-Satpolairud Polres Asahan terus melaksanakan patroli perairan secara rutin, guna mengantisipasi keluar masuknya barang-barang Ilegal yang datang dari luar negeri, Senin (9/1/2023).
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Asahan, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasatpoairud Polres Asahan Ipda M Solekan mengimbau agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka) saja. Tidak melewati batas negara Indonesia, tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Diimbau juga, resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain. Selain itu diharapkan, para nelayan menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas, dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (tindak pidana) seperti, barang-barang illegal seperti Ballpress, Narkoba, dan PMI Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal di perairan Asahan.
“Kita juga mengingatkan, agar sewaktu menjalankan aktifitas seperti biasa, namun tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari penyebaran virus Corona atau Covid 19,” pungkasnya.(mora)