Medan (Pewarta.co)-Sepanjang tahun 2022 dari Januari hingga Desember ini, tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan meningkat dibanding tahun lalu (2021). Tahun lalu terdapat 8.750 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 9.573 kasus. Yang artinya jumlah tindak pidananya naik sebanyak 824 orang.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, pada kegiatan konferensi pers akhir tahun 2022 di gedung Rupatama Polrestabes Medan, Jum’at (30/12/2022) malam.
Ternyata bukan kasusnya saja yang meningkat, kata Kapolrestabes Medan, jumlah penyelesaianya pun menurun.
“Tingkat penyelesaiannya juga menurun dari tahun 2021 berjumlah 6.896 dan tahun ini hanya 6.693,” rinci Kombes Valentino yang turut didampingi, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan seluruh Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan.
Dijelaskannya bahwa terjadinya penurunan ini tentunya diakibatkan peningkatan kasus. Pun begitu, ia memohon dukungan kepada semua pihak agar penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan lebih baik.
“Memang terjadi peningkatan dan angka penyelesaian pun masih cukup besar gep-nya. Kasus-kasus ini kita klasifikasikan dari ringan, sedang dan berat. Kami tetap berusaha menyelesaikannya dengan membuka saluran-saluran Dumas (pengaduan masyarakat) yang apabila ada masyarakat yang mengeluhkan laporannya belum terselesaikan atau dianggap lambat akan segera cepat kita respon,” pungkasnya.
Dari konferensi pers itu, Kombes Pol Valentino juga memaparkan sejumlah kasus menonjol dari urutan pertama hingga ke 7, diantaranya adalah, Curas, Curat, Curanmor, Anirat, Judi, Peras/Ancam, dan Narkoba.
Kapolrestabes juga menjelaskan hasil ungkapan dan capaian lainnya seperti hasil ungkapan barang bukti narkoba, pencapaian program restorative justice, data penanganan laka lantas, pengembangan organisasi polsek, mengawal agenda politik, pemberian reward kepada personel, pelanggaran personel, operasi kepolisian, hingga terobosan kreatif Polrestabes Medan dalam Harkamtibmas. (red)