Tanjungbalai (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan dengan mengedepankan cara Restorative Justice sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor : LP/B/50/X/2022/POLSEK ST RASO/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT tanggal 20 Oktober 2022 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin bersama Penyidik Pembantu Aiptu Putrahir Siregar yang dihadiri pihak yang berperkara didampingi kepala lingkungan setempat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE Rambe saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Polri telah memfasilitasi perselisihan antara kedua belah pihak yang berperkara, karena mereka antara kedua belah pihak telah bertemu dan kemudian Sepakat berdamai secara kekeluargaan, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan Secara Restoratif Justice
“Bahwa tidak semua kasus harus melalui proses sampai ke pengadilan,” katanya.
Dengan mengedepankan prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan hubungan baik antara kedua belah pihak dalam kehidupan bersosial dilingkungannya sehingga Polri menyelesaikannya secara Restoratif.
Iptu Rambe mengatakan, adapun kasus yang terjadi tersebut adalah terjadinya, pada Kamis (20) sekira pukul 17.00 WIB ketika korban mengunjungi rumah para pelaku yang merupakan mantan adik iparnya di Jalan Sei Pemali Lk. IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, untuk meminta uang sewa rumah yang ditempati para pelaku.
Sesampainya di TKP terjadi pertengkaran dan para pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka bengkak dibawah mata kiri dan luka gores dibahu kiri namun masih dapat melakukan pekerjaan sehari-hari. Korban keberatan.
“Antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan dijamini pihak keluarga masing-masing serta disaksikan oleh kepala lingkungan setempat,” ucap Iptu rambe.
Adapun sebagai hasil kesepakatan antara kedua belah pihak di antaranya bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan bahwa kedua belah pihak tidak menuntut dan saling memaafkan serta mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso karena Kasus tersebut tidak diproses sampai ke pengadilan.