Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan di wilayah hukumnya, Minggu (13/11/2022) pukul 20.00 WIB sampai Senin (14/11/2022) pukul 00.46 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Polairud Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi saat dikonfirmasi mengatakan, patroli perairan itu untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal, PMi ilegal, Narkoba, ballpres dan barang yang melanggar hukum.
Dia menjelaskan, petugas patroli perairan yang diawaki tim regu I Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S mendapat informasi akan adanya masuk barang ilegal pada malam hari. Untuk itu petugas melakukan pencegahan dengan melakukan patroli perairan.
Giat patroli ini juga sebagai giat rutin yang dilakukan dengan menggunakan Kapal Patroli II-1014 Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai. Pada pukul 00.46 WIB, petugas patroli mencurigai dan melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 40,47284 E = 99° 49′ 35,41307″
“Setelah beberapa menit pengejaran kapal itu berhasil dihentikan, selanjutnya lakukan pemeriksaan, ditemukan kapal itu tidak memiliki nama dan tanpa tanda selar yang dinakhodai Jais dengan jumlah ABK 4 orang,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. Kemudian kepada nakhoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar berkerja di laut.
“Kami juga mengimbau serta mengajak para nelayan agar menjadi mitra polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti penyalahgunaan/menimbun BBM, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang illegal seperti ballpress dan Narkoba,” ungkapnya.