Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai memberikan imbauan agar menggunakan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) kepada masyarakat agar tertib berkendara, Rabu (9/11/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan, giat imbauan penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara bertujuan untuk menjaga masyarakat lebih waspada jika terjadi hal yang buruk saat berkendara.
Lanjut kasat, terlebih lagi fungsi helm untuk melindungi kepala, wajah dan mata dari debu agar tidak terhirup debu dan juga menjaga wajah dari paparan sinar matahari.
Adapun sasaran lokasi kegiatan diantaranya Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja Tanjung Balai. Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar Tanjung Balai. Simpang Jaganat Tanjung Balai. Simpang Titi Silau Tanjung Balai. Pasar Veteran Tanjung Balai. Pasar Esdengki Tanjung Balai. Depan Mako Polres Tanjung Balai. Simpang POMAL Tanjungbalai, Simpang Menara Lima Tanjungbalai. Depan SD Negeri 5 Tanjungbalai dan Depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai.
“Dalam kegiatan yang dilaksanakan memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor dan Betor yang tidak memakai Helm SNI, serta mengimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas. Jumlah pengendara yang dilakukan peneguran di antaranya- R2 : 5 unit dan R3 5 unit. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” terang Siahaan.