Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama guna pemeriksaan, Minggu (30/10/2022).
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, kapal patroli Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III Bripka Asef Hendr S dan Bripka Abdul Hadi Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 34,99059″, E = 99° 48′ 38,79455″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar tersebut dinakhodai Joni, dokumen kapal juga tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.
“Kapal nelayan yang berpenumpang empat orang tersebut bermuatan fiber ikan, jaring dan selanjutnya kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” terang AKP T Sianturi. (red)