Tapanuli Selatan,( Pewarta.co)-Untuk mengantisipaai terjadinya bentrok anatara masyarakat Kelurahan Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan pihak PT Samukti Karya Lestari (SKL), Sabtu (15/10/2022) sore,Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, datang bersama anggota langsubgbmenuju lokasi guna “mendinginkan” suasana di lahan yang dipersengketakan
Saat itu suasana sempat memanas, kala puluhan warga datang dan mengklaim lahan yangtelah ditanami buah kelapa sawit oleh PT Samukti Karya Lestari (SKL) di Divisi X, Block 22 PT SKL, persisnya di Kelurahan Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) itu, sebagai areal transmigrasi.
“Adapun luas lahan yang diklaim oleh warga tersebut seluas 60 Hektare dan sudah ditanami kelapa sawit sejak 2018 lalu,” jelas Kapolsek.
Di kesempatan itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat yang ikut mengklaim lahan yang dipermasalahkan untuk tidak melakukan bentrok berbuat anarkis dengan pihak PT SKL. Kapolsek juga mengimbau warga untuk tidak melakukan pemanenan buah sawit yang diklaim sebagai areal transmigrasi.
“Dimana tanaman yang ada di atas objek permasalahan adalah tanaman sawit milik PT SKL,” jelas Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, dari keterangan salah satu warga setempat yang ikut mengklaim lahan itu, Palmarum Siahaan, bahwa pada Desember 2021 lalu, telah dilakukan pertemuan antara masyarakat dan PT SKL.
“Pertemuan tersebut, berlangsung di areal yang dipermasalahkan. Usai pertemuan itu, antara masyarakat dan PT SKL membuat surat kesepakatan tertulis,” jelas Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Februari 2022 masyarakat mendatangi Kantor PT SKL untuk mempertanyakan kesepakatan tertulis yang telah dibuat. Dimana, sebut Kapolsek, saat itu yang menerima masyarakat di Kantor PT SKL adalah Manager dan Humas perusahaan.
Selanjutnya, urai Kapolsek, 13 September 2022 lalu, masyarakat dan pihak PT SKL melakukan pertemuan di lokasi areal lahan yang dipermasalahkan serta diperoleh kesepakatan secara lisan. Dimana, pihak PT SKL meminta kepada masyarakat siap untuk mendampingi ke Dinas Transmigrasi dan Dinas BPN Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek menuturkan, masyarakat diminta untuk mendampingi PT SKL agar Dinas Transmigrasi dan BPN Provinsi Sumatera Utara dapat turun ke lokasi objek permasalahan sesuai dengan kesepakatan tertulis yang tekah ditulis dan disepakati.
“Namun hari ini, masyarakat datang dan mendirikan Pos yang terbuat dari kayu papan beratap seng dengan luas 2,5 x 2,5 Meter. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, kami datang untuk meredam suasana agar tidak memanas,” tutur Kapolsek.( Rts)
Tapswl,16/10/22 rt.sitompul