Madina, (Pewarta.co)-Tim Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus pencuri di Banjar Sehat Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan berinisial SB, Minggu (2/10/2022).
Awalnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan mendapat informasi terkait kasus pencurian berupa uang, handphone dan voucher senilai Rp. 5 juta yang terjadi di Banjar Sehat, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Setelah mandapatkan informasi tersebut dengan sigap Tim Opsnal langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SB.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Senin tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 04.00 WIB yang dilakukan bersama temannya inisial IL (23).
Tersangka SB juga menerangkan bahwa dia juga pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam bersama temannya inisial ER alias Kudung yang berhasil diamankan Tim Opsnal di rumahnya di Desa Mompang Julu, di mana kedua tersangka ini telah mencuri sepeda motor di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
Tim Opsnal Sat Reskrim terus berupaya menggali informasi dari kedua tersangka sehingga muncul lagi nama pelaku dengan Inisial IL yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) yang juga pernah melakukan Pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Streat di Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan.
Selanjutnya para pelaku SB dan ER alias Kudung beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dibawa ke Polres Madina guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022) membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 2 orang tersangka inisial SB dan ER alias Kudung yang telah melakukan tindak pidana berupa pencurian rumah dan 2 unit sepeda Motor Honda Beat Street.
“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah masyarakat di Kelurahan Panyabugan II, sedangkan di Desa Purba Baru dan di Kelurahan Kayu Jati melakukan curanmor, untuk saat ini kita sudah menyita barang bukti dan kita akan melakukan pengembangan,” tegas Edi Sukamto. (red)