Asahan (Pewarta.co) – Meskipun sempat terjadi penolakan dari termohon, Nurhaidah Sibarani dan Purnama Ningsih, pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai berhasil melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 4000 m di Dusun 4 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (29/9).
“Dalam hal ini, saya pribadi tetap akan menolak pelaksanaan eksekusi pada hari ini,” ujar Purnama Ningsih
Dikatakan Ningsih, objek eksekusi tersebut disinyalir kabur, karena batas-batas / sempadan atas objek eksekusi tidak tertuang dalam putusan atau penetapan yang dibacakan Panitera Jurusita PN Tanjungbalai.
“Tidak ada sama sekali batasan yang mengatakan berbatasan sebelah utara, selatan, barat, anehnya lagi, saat kami bertanya apakah keputusan non executable dapat memenuhi eksekusi, mereka tidak mau menjawab. Ada apa ini sebenarnya?. Oleh karena itu, saya berencana akan melaporkan PN Tanjungbalai ke Komisi Yudisial,” tegasnya.
Dirinya mengakui, proses pelaksanaan eksekusi yang dipertontonkan oleh pihak PN Tanjungbalai dalah sebuah sikap yang diduga memiliki bersifat arogan dan sembrono.
“Akibatnya, proses pelaksanaannya dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia,” terangnya.
Senada, tergugat Nurhaidah Sibarani juga melakukan penolakan atas adanya proses eksekusi tersebut.
“Dalam hal ini, saya pribadi tetap akan menolak pelaksanaan eksekusi pada hari ini,” ujarnya.
Panitera Jurusita PN Tanjungbalai, Hosdin Sidahuruk mengatakan jika pemenang atas gugatan perkara tersebut bernama H Ribut Santoso.
“Proses eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti berdasarkan adanya penetapan eksekusi dengan nomor 1/Pen.Eks/Pdt.G/2022/PNTjb,” jelasnya.
Pelaksanaan proses eksekusi tersebut, lanjut Hosdin, dilakukan dengan cara melakukan pengosongan terhadap objek lahan tersebut seperti membongkar paksa bangunan serta menumbang pohon yang ada di atas objek lahan tersebut.
Panitera Jurusita PN Tanjungbalai juga menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan pengamanan dari Polres Asahan beserta jajarannya, Kodim 0208 Asahan beserta jajarannya, Kepala Desa Pulau Rakyat maupun pihak terkait yang telaj berpartisipasi dalam eksekusi pada hari ini.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.I.K, MH mengatakan pada pelaksanaan eksekusi kali ini, pihaknya telah menurunkan 96 personel untuk melakukan pengamanan.
Berdasarkan pantauan, setelah proses eksekusi pengosongan tersebut selesai, Panitera Jurusita PN Tanjungbalai kemudian menyampaikan berita acara bahwa objek lahan yang telah dieksekusi tersebut telah diserahkan kepada pemohon eksekusi.
(ded/red)