Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai pada saat melakukan patroli perairan berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan, Selasa (2/8/2022).
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga dilaksanakan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, agar sebelum melaut hendaknya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, pada Selasa (2/8/2022) pukul14.30 WIB, kapal Patroli KP. II- 1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 33,39″ E = 99° 48′ 30,006″, kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil dari pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar, dokumen kapal juga tidak lengkap kapal yang dinakhodai oleh M. Silaban. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar melengkapi dokumen, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut. Dan selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang empat orang, bermuatan fiber kosong, selanjutnya kapal tersebut diperpersilahkan kembali melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)