Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Polres Tanjungbalai melaksanakan imbauan dan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI di Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Mako Polres Tanjungbalai, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor dan Becak Bermotor (Betor) yang tidak memakai helm SNI.
“Dalam kegiatan setelah dilakukan penahanan kedapatan tidak memakai helm, lalu mengarahkan untuk mengambil helm, apabila sudah membawa helm sepeda motornya dapat dibawa kembali oleh Si pengendara,” katanya.
Adapun jumlah teguran yang dilakukan pada saat dilaksanakannya kegiatan hari ini yaitu Roda Dua (R2) sebanyak 20 dan Roda Tiga Becak Bermotor (R3) sebanyak 5 unit. (red)