Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai kembali melanjutkan patroli perairan di wilayah hukumnya, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 13.29 WIB.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti Ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga berfungsi untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, agar sebelum berangkat melaut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 13.29 WIB, kapal Patroli KP. II- 1023.
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 46,758″ E = 99° 48′ 25,846″ dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar, kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap yang dinakhodai oleh B. Silaban. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar melengkapi dokumen kapal, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut dan jangan lupa bawa pelampung/Leif jeket.
“Kapal yang berpenumpang tiga orang yang bermuatan fiber ikan dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya. (red)