Asahan (Pewarta.co)-IIkatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (IMAHARA) Fakultas Hukum USU bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Kepolisian Republik Indonesia menggelar Nonton Bareng (Nobar) dan Diskusi pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Unprosedur dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Perbudakan Modern) di aula kantor Camat Air Joman, Kamis (21/7/2022).
Perwakilan IMAHARA Fakultas Hukum USU, Dios Lumban Gaol menyampaikan Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal adalah sebuah perbuatan yang masuk dalam defenisi perdagangan orang.
“Pemberangkatan CPMI secara ilegal ini adalah cikal bakal terjadinya perbudakan modern yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan menurut hak asasi manusia perbudakan merupakan kejahatan luar biasa,” ungkapnya.
Sumatera Utara, lanjut Dios, selain menjadi daerah pengirim, juga menjadi tempat transit terjadinya perekrutan PMI secara ilegal ke luar negeri.
Sekretaris Sekretaris Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar Maarif mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya perekrutan PMI secara ilegal.
“Di samping itu juga, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penempatan unpresdur dan TPPO. Dalam hal ini, kita mendorong peran dari pemerintah, lembaga hukum, akademisi, mahasiswa serta masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO,” terangnya.
Perlu diketahui, lanjut Bobi, Kabupaten Asahan adalah salah satu lokasi yang paling strategis dalam penyaluran CPMI secara ilegal.
“Di tahun 2022, terdapat 3 kasus yang berkaitan dengan PMI, pada 2 Februari 2022 lalu, sebanyak 106 CPMI tanpa dokumen keimigrasian telah digagalkan.
Kemudian pada 19 Maret 2022, ditemukan kasus kapal tenggelam yang mengangkut 86 PMI illegal dengan tujuan Malaysia,” jelasnya
Selain itu, lanjut Bobi, pada 15 Maret 2022 di perairan Silo Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) juga ditemukan adanya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, namun dapat digagalkan oleh pihak TNI-AL.
“Malaysia merupakan negara terbesar kedua yang menjadi tujuan PMI, dimana praktik penempatan unprosedural tidak hanya dialami oleh PMI yang bekerja di darat, tetapi juga di laut,” terangnya.
Sementara itu, mewakili Polres Asahan, Iptu Arbin Rambe menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani 4 perkara penyelundupan berkedok PMI, 2 kasus diantaranya telah menjalani putusan.
“Adapun tantangan yang dihadapi dalam mengungkap persoalan tersebut yaitu luasnya wilayah pantai dan banyaknya pelabuhan tikus di sepanjang perairan Asahan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Air Joman, Iptu T.Lawolo menjelaskan, permasalahan Perdagangan Orang telah diatur kedalam Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) mengamanatkan upaya pencegahan dan penanganan.
“Dalam Pasal 57 (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kanit Kamneg Mabes Polri, AKBP Magdalena Sakulete SH. MH, Camat Air Joman,
Khualid Armandyah lubis S.sos, Camat Silau Laut, Poniman, Kapolsek Air Joman, Iptu T Lawolo, Posal Bagan Asahan, Letda Arief, Pos Airud Tg.Balai,
Ipda Solekan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Air Joman, para Kades Kecamatan Air Joman dan Silo Laut dan undangan lainnya. (ded)