Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Kurun waktu 70 jam, Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan puluhan pelaku narkotika, terdiri dari pengedar dan pecandu narkotika.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo dalam siaran persnya di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu, (22/6/2022).
“Saat saya baru bertugas sebagai Kapolres di Kota ini, banyak warga mengeluhkan tentang maraknya peredaran narkoba. Kita terus menanggapi dan menindaklanjuti keluhan warga tersebut dan hasilnya kita bisa tangkap puluhan orang terkait kasus narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP S Pulungan, Kasat Reskrim, Bambang Priyatno, Kepala BNNK Tapsel dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Selain mengamankan para pelaku beserta barang bukti, lanjut dijelaskannya, dalam waktu 70 jam atau tepatnya 3 hari Polres Padangsidimpuan juga menyita berbagai jenis kendaraan bermotor mulai roda 2 hingga 4 dan sejumlah uang tunai.
“Untuk para terduga pelaku narkoba yang ditangkap pada Sabtu 18 Juni 2022, dari Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan menangkap 6 orang. Keenam pelaku masing-masing berinisial FT (28) alias U, HPH (46), SH (48), SP (43), AS (25) dan HSP (40),” jelasnya.
Barang bukti yang disita, sebut Kapolres, berupa, sabu-sabu sebanyak 8,34 gram, 1 sendok pipet, 1 timbangan elektrik, 1 unit HP putih, 1 plastik warna hitam.
“Kemudian pada Senin (21/6/2022) Polisi berhasil menangkap 6 orang warga Jalan Alboin Hutabarat di seputar kediamannya. Mereka masing-masing berinisial ABB (36), ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), PS (50),” sebutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Kapolres, polisi menyita barang bukti uang milik ABB sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya, di sepeda motor ABB juga ditemukan narkoba golongan l jenis sabu-sabu bungkusan besar dan 7 bungkus plastik klik transparan di tumpukan batu.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali menangkap ESB (39), di Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Dari tangan ESB, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil,” katanya.
Saat ini, kata Kapolres, para pelaku tengah menjalano oemeriksaan secara intensif di Mapolres Padangsidimpuan.
“Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Padangsidimpuan ini. (Rts)