Deliserdang (Pewarta.co)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang Akhirnya Layangkan Undangan Surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal Tanah Suguhan Seluas kurang lebih 300 Hektar
RDP tersebut akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 23 Juni Sekira Pukul 10:00 WIB di Ruang Komisi l DPRD Kabupaten Deliserdang, Lubukpakam.
Adapun isi Surat Undangan yang dilayangkan oleh DPRD Kabupaten Deliserdang ialah berdasarkan Surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang No.16/com l/DPRD-DS/Vl/2022 pada tanggal 16 Juni 2022, terkait dengan permasalahan Tanah Suguhan Tanjung Morawa seluas lebih kurang 300 Hektar, dalam hal ini Komisi l merasa perlu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sumatera Utara,Pangdam l/Bukit Barisan,
Asisten l Pemerintah Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Hukum Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, Ketua Pengadilan Negri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Kakan ATR/BPN Deli Serdang,
Kemudian Direksi PTPN II Tanjung Morawa, Camat Tanjung Morawa, Kepala Desa Dalu X-A, Kepala Desa Telaga Sari, Kepala Desa Bangun Sari, Kuasa Hukum OK Hendri Fadlian Karnain, perwakilan Tokoh Masyrakat Syahdan dan kawan-kawan.
Ditandatangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Zakki Shahri, SH. 21/06/2022 (red)