Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Bimbingan Masyarakat (Satbinmmas) Polres Tanjungbalai menyosialisasikan larangan pungli di instansi-instansi Pemerintah dengan program ‘cyber pungli’ di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Selasa (21/6/2022).
Adapun tempat atau lokasi dilaksanakannya kegiatan adalah Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kls II A Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Tengku Mansyur Kecamatan Tanjungbala8 Selatan, Kota Tanjungbalai dan Kantor Tenaga Kerja atau Disnaker Kecamatan TB. Selatan Kota Tanjungbalai.
“Dalam kegiatan itu mensosialisasikan program Pemerintah Kota tentang Cyber Pungli kepada para petugas atau pegawai di instansi yang ada di Kota Tanjungbalai. Saat giat dilakukan juga menempelkan striker cyber pungli di instansi-instansi pemerintah sebagai bukti turut mendukung giat tersebut,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Binmas Polres Tanjungbalai AKP Eddy Siswoyo. (red)