Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai patroli perairan demi menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai 1×12 jam, Jumat (10/6/2022) pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (11/6/2022) pukul 08.00 WIB.
Patroli dilaksanakan bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal atau barang yang dilarang keluar dan masuk melalui perairan Tanjungbalai dan ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal serta barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress juga narkoba.
Selain itu patroli juga untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu memeriksa keperluan berlayar seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, pada Sabtu (11/6/2022) pukul 02.09 WIB, kapal Patroli KP. II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 32,24774″ E = 99° 49′ 43,77464″ dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar serta tidak memiliki dokumen lengkap yang di Nakhodai Sunar.
Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar melengkapi dokumen kapal, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut dan jangan lupa bawa pelampung atau leif jeket.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 orang tersebut bermuatan fiber ikan di lepaskan kembali untuk melanjutkan perjalanan pulang ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya. (red)