Tanjungbalai (pewarta.co) – Personel Polsek Tanjungbalai menyelesaikan masalah dengan cara perdamaian atau restoratif justice terhadap pelaku pencurian Handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana yang terjadi, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Letjend. Suprapto Kelurahan TB. Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M. Tanjung SH mengatakan, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VI / 2022 / SPKT / Sek Utara / RES.T.Balai / Poldasu, Tanggal 06 Juni 2022 dari korban yang bernama Dara Ayuni Manurung (21) warga Jalan Selangka Lingkungan I, Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku berinisial J alias Ana (38) warga Jalan Binjai Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai karena telah melakukan pencurian satu unit Handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal.
Kronologis kejadiannya, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, korban sedang memilih Emas di Toko Emas Tapsel yang terletak di Pajak Suprapto Jalan Letjend. Suprapto.
Kemudian pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang dan pelaku mengambil handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai korban yang mana pelaku mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2.550.000.
Atas kejadian tersebut antara korban dan pelaku sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan pelaku dengan ikhlas.
“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan pencurian baik pada korban maupun pada orang lain. Korban tidak menginginkan permasalahan tersebut sampai kepengadilan,” Terang Kapolsek.
Alasan korban memaafkan pelaku, sambungnya dikarenakan pelaku memiliki anak balita yang masih menyusui. Pelaku melakukan pencurian tersebut dikarenakan ingin membeli susu anaknya dan kebutuhan lainnya yang sangat memprihatinkan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa iba dan prihatin kepada pelaku dan keluarganya dan kemudian korban memberikan bantuan saat perdamaian. Korban memberikan bantuan kepada pelaku berupa sembako karena merasa kasihan melihat kehidupan pelaku, dan korban berharap agar pelaku berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tukas Iptu M. Tanjung. (Red)