Medan (Pewarta.co) -BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan ahli waris dua korban meninggal dunia saat melaksanakan perawatan kehandalan jaringan distribusi gas di Deliserdang, segera mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Pasca kejadian, LCT atau Layanan Cepat Tanggap BPJS Ketenagakerjaan
langsung melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait kecelakaan kerja,” ungkap Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana di Medan, Selasa (31/5/2022).
Panji mengungkapkan itu usai mengadakan pertemuan dengan jajaran PT PGN, dan perusahaan tempat bekerja korban. Hadir di situ Asdep Kepesertaan Awalul Rizal, Kepala Kantor Cabang Medan Kota Aang Supono, Kepala Kantor Cabang Tanjungmorawa Iskandar, Kepala Bidang Pelayanan Cabang Medan Kota Anita Fitriana, dan Kepala Bidang Pelayanan Tanjungmorawa, Lasmaida Susi Deliana.
Pertemuan tersebut menurutnya sebagai wujud ‘jemput bola’ guna memastikan ahli waris kedua korban mendapat hak-haknya dengan segera mungkin.
Panji menuturkan, korban yakni Sumadi dan Risdianto Syahidin tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kedua korban juga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada Jumat (27/5/2022).
“Oleh karena itu ahli waris korban memang harus mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan,” ujarnya.
Disebutkannya, ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, mendapat biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki korban.
“Jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta,” kata Panji.
Kerja cepat BPJAMSOSTEK Sumbagut juga didukung manajemen pusat dan Dinas Tenaga Kerja Sumut sebagai wujud untuk memastikan negara hadir melindungi pekerja peserta BPJAMSOSTEK.
Sebelumnya tim BPJAMSOSTEK juga sudah melakukan kunjungan langsung ke rumah korban untuk melakukan pick me up service dalam hal menjemput persyaratan klaim manfaat yang dibutuhkan.
“Alhamdulillah, PGN juga memberikan dukungan kuat dengan membantu dokumen- dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan JKK kepada ahli waris dua korban,” katanya.
Area Head PGN Medan Saeful Hadi mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK Sumbagut memberikan layanan terbaik dengan berupaya mempercepat proses pencairan JKK kepada ahli waris dua korban.
“Kami berupaya maksimal membantu keluarga dua korban pascakecelakaan kerja di kawasan Tanjungmorawa. Ini tentunya mendukung BPJAMSOSTEK untuk bisa segera mencairkan hak ahli waris korban,” tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara H Baharuddin Siagian mengaku, begitu mendengar adanya peristiwa itu, juga segera melakukan koordinasi dengan BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbagut.
“Kita langsung berkoordinasi dengan BPJAMSOSTEK supaya dapat memberikan pelayanan terbaik. Kami juga meminta BPJAMSOSTEK segera menunaikan hak-hak yang semestinya diperoleh ahli waris korban,” pungkasnya. (red)