Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpol Airud Polres Tanjungbalai saat melakukan tugas Patroli Perairan dalam rangka pengawasan situasi kondisi perairan, menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui Perairan Tanjungbalai, Selasa (10/5/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, Patroli Perairan dilaksanakan untuk melakukan pengawasan guna keamanan di perairan wilayah hukum Polres Tanjungbalai demi terciptanya situasi yang kondusif di perairan Tanjungbalai.
Selain itu patroli juga dilaksanakan untuk pencegahan ilegal fishing, TKI ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal Nelayan dan barang-barang illegal seperti ballpress dan narkoba yang masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai.
Pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 14.22 WIB, kapal patroli KP. II-1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim Regu IV yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar- Butar SH, melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari Tanjungbalai tujuan laut diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 43,536″ E = 99° 48′ 30,024″ dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Sebelum melakukan pemeriksaan kapal, Petugas patroli terlebih dulu melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat termo scan.
“Hasil dari pemeriksaan kapal tersebut bernama KM. Rejeki Laut GT. 5 No. – . yang dinakhodai Rinaldi, dokumen kapal tidak lengkap. Selanjutnya kepada nakhoda diberi peringatan agar mengurus dokumentasi kapal ke kantor Syahbandar, himbauan dan arahan untuk selalu waspada menjaga keselamatan berlayar dalam berkerja di laut,” terang Kasapolair.
“Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak tiga orang, kapal bermuatan fiber berisi belanjaan, es dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tukas AKP T Sianturi. (red)