Medan (Pewarta.co)-Guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang hari raya Idul Fitri 1443 H, Polsek Medan Baru bersama 3 pilar mengimbau pedagang Kembang Api / Mercon dan Warga seputaran Jalan Zainul Arifin, Sabtu (30/4/2022).
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi diwakili Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu HR Suprianto, bersama Lurah Sekecamatan Medan Polonia, Lurah Madras Hulu.
Kemudian diikuti Bhabinkamtimas Polsek Medan Baru, Babinsa Koramil Medan Baru 05/MB, personel Babinpotdirga Kecamatan Medan Polonia, Kasitrantib Kecamatan Medan Polonia, Kepala Lingkungan SeKecamatan Medan Polonia serta Personil Pol PP Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan kegiatan penertiban yang dilakukan personel bersama 3 Pilar dalam menyampaikan Himbauan dari Camat Medan Polonia No.334/209 Tgl. 27 April 2022, tentang Larangan Bermain / Menyalakan Petasan/ Kembang Api atau yang mengandung bahan peledak pada saat sebelum dan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H (tanggal 1 s/d 3 Mei 2022).
“Bagi seluruh masyarakat diharapkan menjaga kesucian hari hari raya Idul Fitri, menyambut dengan penuh semangat dan khitmat seraya memohon keridha an Allah SWT. Mengisi malam takbiran Idul Fitri di masjid dan meunasah serta tempat ibadah lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi.
Selain melakukan penertiban, kata Kapolsek, personel bersama 3 Pilar juga menghimbau kepada warga yang merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman / mudik, agar memperhatikan keamanan rumah yang ditinggalkan.
“Seperti mematikan listrik, saluran gas kompor masak, saluran air, serta mengunci rumah dengan baik agar terhindar dari pelaku kejahatan pencurian,” ucapnya
Selain itu, Kapolsek juga tak lupa menghimbau kepada warga yang merayakan Idul Fitri di kampung halaman / mudik agar melaporkan rumah yang kosong kepada kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Babinpotdirga ataupun unsur Kelurahan agar bisa dipantau saat suasana lebaran.
“Bagi warga masyarakat yang akan mudik, diharapkan dapat melaporkan rumah yang kosong kepada kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Babinpotdirga ataupun unsur Kelurahan, sehingga petugas dapat melakukan patroli kerumah rumah yang ditinggalkan,” pungkasnya. (red)