Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolairud Polres Tanjungbalai Tim Regu II yang diawaki Bripka AS Damanik dan Bripka Juanda melaksanakan Patroli Perairan di wilayah Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan Kapal Patroli KP.II-2027 Sat Pol Airud, Jumat (25/3/2022).
Patroli yang dilaksanakan selama 1 x 12 Jam terhitung mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 20.00 WIB, dalam rangka melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjung Balai, ucap Kasatpolairud AKP T Sianturi.
Kata Sianturi, kepada ABK kapal
Nelayan yang diberhentikan, personel patroli selalu mengingatkan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mesin sebelum berlayar, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatam berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, APAR dan kotak P3K.
Selanjutnya mengajak menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang illegal seperti Ballpress dan Narkoba.
Kemudian personel Satpolairud Polres Tanjungbalai juga sosialisasi tentang pencegahan penularan virus corona dengan mensosialisasikan Protokol Kesehatan imbauan pemerintah seperti memakai masker yang benar, menjaga jarak 1,5 meter dari sesamanya, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air bersih yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah sebagai upaya agar terhindar dari penyebaran Covid-19 varian baru Omicron serta agar melaksanakan Vaksin bagi yang belum divaksin.
Kemudian Sianturi mengatakan,
Selesai kegiatan sosialisasi, kedua petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melanjutkan patroli, ada mencurigai kapal yang berlayar sehingga kedua petugas Sat Polairud melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai tersebut yang datang dari Tanjung Balau tujuan ke Laut dan pada pukul 11.47 Wib berhasil diberhentikan diposisi/koordinat : N: 2° 58′ 13.24016″
E:99° 48′ 24.19916″.
Sebelum melakukan pemeriksaan kapal, petugas patroli mengecek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat Termo Scan.
Kapal yang diberhentikan Tanpa Nama dan Tanda Selar GT.-, No.-, dokumen kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan, Nakhoda kapal bernama M. Rizki Simanjuntak, ABK 3 orang, muatan kapal Fiber berisi belanjaan, air, es dan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum.
“Selama kegiatan tidak ada kejadian yang menonjol, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai masih aman dan kondusif,” terang Sianturi. (red)