Medan (pewarta.co) – Setelah sekaian lama menunggu, akhirnya Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara (MKNW Sumut) memberikan izin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memeriksa Notaris Elviera terkait kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank BUMN.
“Iya betul,” ucap Wakil Ketua MKNW Sumut Ferry Limbong, Jumat (11/3).
Dilain tempat, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan pemeriksaan Notaris Elviera akan digelar di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.
“Dari informasi tentang surat tersebut benar,” ujarnya.
Namun sayangnya Yos Tarigan belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap notaris Elvira.
“Senin saat jam kantor akan dikonfirmasi perkembangannya dari tim pidsus,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi untuk Notaris Elviera. Namun tidak hadir karena belum diberi izin.
Namun, disurat yang ketiga, MKN baru mengizinkan Kejati Sumut untuk memeriksa Notaris Elviera. (Red)