Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satpolairud Polres Tanjungbalai tiada henti melaksanakan patroli di Perairan Tanjungbalai Asahan guna mengantisipasi mengawasi keluar masuk kapal yang membawa barang yang melanggar hukum maupun yang membawa TKI ilegal, Selasa (8/3/2022).
Personel Satpolairud yang melaksanakan patroli yakni Tim Regu III yang diawaki Bripka Asef HS dan Bripka AH Saragih dengan menggunakan Kapal Patroli Bhabinkamtibmas Sat Polairud Polres Tanjungbalai.
Kegiatan latroli tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tanjungbalai,
dan mengatakan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai yang melanggar hukum, ucap Kasi Humas AKP AD. Panjaitan yang di temui di Polres Tanjungbalai (9/3/2022).
Kata Panjaitan, kegiatan patroli yang dilaksanakan tersebut selama 1X12 Jam yang dimulai dari Selasa(8/3/2022) pukul 20.00 WIB sampai dengan Rabu (9/3/2022) pukul 08.00 WIB.
Dilanjutkan Panjaitan, pada Rabu (9/3/2022) pukul03.45 WIB, Tim Patroli Sat Polairud melakukan istirahat sambil memantau kapal yang berlayar dan lego jangkar di Koordinat
N : 2° 59 52.6192″, E : 99 48 57.7908″.
Sewaktu sedang lego jangkar tersebut ada melihat kapal yang dari laut memasuki Perairan Tanjungbalai dan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan kapal tersebut pada pukul 05.35 WIB di Posisi/koordinat : N : 2° 59 49.5204″, E : 99° 49 00.642″.
Nama Kapal yang diberhentikan KM Mitra Jaya, GT28 No.2440/Ppb dinakhodai Hariawan, 12 orang ABK, sebelum personel melakukan pemeriksaan pada kapal, personel Sat Polairud terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh orang yang berada di kapal tersebut.
Setelahnya dilanjutkan pemeriksaan pada kapal dengan hasil ditemukan dokumen kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan, mengimbau agar selalu waspada dalam keselamatan berlayar di laut, bermuatan fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang ilegal atau yang melanggar hukum.
Ditambahkan Panjaitan, dalam rangka menekan dan mengedalikan penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, bahwa
Personel Satpolairud dalam pelaksanaan patrolinya, selalu mengedukasi dan mengimbau warga nelayan/awak kapal yang diberhentikan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) agar warga disiplin Prokes melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan melaksanakan Vaksin Dosis Lengkap yaitu Dosis 1, 2 dan melaksanakan Dosis 3 (Boster) setelah 3 bulan melaksanakan Dosis 2.
“Pelaksanaan patroli selesai pada pukul 08.00 WIB, situasi perairan dalam keadaan aman dan kondusif,” tandas AKP AD Panjaitan. (red)