Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar dan Nakes Kecamatan Medan Polonia melaksanakan imbauan pelaksanaan PPKM Level-3, Sabtu (05/3/2022) malam.
PPKM Level 3 ini dipimpin Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu HR Suprianto bersama Kasitrantib Kecamatan Medan Polonia, Kapus Medan Polonia, para personel Bhabinkamtibmas Kecamatan Medan Polonia, Babinsa Kecamatan Medan Polonia, Babinpotdirga Kecamatan Medan Polonia, Nakes dari Puskesmas Medan Polonia, Kepala Lingkungan Sekecamatan Medan Polonia.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini personel melaksanakan Patroli bersama dan menyampaikan himbauan Wali Kota sesuai Surat Edaran Walikota Medan No.44.2/1386, Tgl 14 Februari 2022, kepadap pelaku usaha dan masyarakat, agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 (5M) serta mentaati waktu jam operasional buka yakni Pukul 21.00 wib, dan agar menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung.
Selain itu juga melaksanakan Test Swab Antigen ditempat yang dianggap melanggar Protokol Kesehatan seperti, tidak memakai masker dan melewati waktu buka Operasional.
“Dari hasil pelaksanaan PPKM Level 3 ini terdapat salah satu tempat usaha yang dilakukan Test Swab Antigen, dimana ada 4 orang di swab dan hasil semua negatif. Selain itu petugas dari Satpol PP memberikan sanksi push up kepada anak anak muda yang masih nongkrong dan selanjutnya membubarkan diri,” ujar Iptu HR Suprianto.
Di tempat terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga Harkamtibmas di masa pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga disiplin protokol kesehatan.
“Kepada pemilik usaha diimbau untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan serta membuat jarak tempat duduk bagi pengunjung dan menaati waktu jam operasional,” pungkasnya. (red)