Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Baru bersama Lurah Sei Putih Timur 1 Kecamatan Medan Petisah melaksanakan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Sabtu (5/3/2022) malam.
Kegiatan PPKM Level 3 ini dipimpin Lurah Sei Putih Timur 1 Frank Tony Hutagalung, bersama petugas Bhabinkamtibmas Aipda Ferry Simanjuntak dan Kepling se Kelurahan SPT 1.
“Ada 4 pelaku usaha di Kelurahan Sei Putih Timur 1 yang disambangi seperti di Cafe Soshin, warung Mie Aceh Rizky, Warnet TNC, dan Alfamart,” ujar Aipda Ferry Simanjuntak.
Aipda Ferry mengatakan kegiatan yang dilaksanakan itu untuk menyampaikan imbauan Wali Kota sesuai Perwal No 4 2022, Tanggal 18 Januari 2022.
“Para pelaku usaha dan masyarakat, diharapkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 (5-M) dan mentaati waktu jam operasional yakni pukul 22.00 WIB,” ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga Harkamtibmas di masa pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga disiplin protokol kesehatan.
“Kepada pemilik usaha diimbau untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan serta membuat jarak tempat duduk bagi pengunjung dan menaati waktu jam operasional,” pungkasnya.