Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ipda JB Manik melaksanakan Restorative Justice terkait Kasus Pencurian Besi di Balai Musyawaroh Polsek Tekuk Nibung, Senin (21/2/2022).
Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan Sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara tanggal 18 Februari 2022 tentang Pelaporan Kasus Tindak Pidana Pencurian besi dengan kerugian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan oleh GP (27) warga Jalan Cimuk Lk. IV Kelurshan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan RSS (19) warga Jalan Tugas Harapan Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Adapun korban pencurian adalah PT Agrindo Surya Abadi (ASA) yang dikuasakan kepada Deri Estufa (30), warga Jalan HM Nur Perum Resident Blok B No. 56 Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Korban pencurian Deri Estufa mengatakan bahwa kejadian pencurian itu dilakukan dengan cara ketika kedua pelaku melintas di sekitar PT ASA pada saat kedua pelaku melihat ada tumpukan besi jerjak selokan lalu kedua pelaku mengambilnya dan membawa kabur sehingga PT ASA mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta.
Hasil musyawarah kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Pernyataan Perdamaian yang masing masing pihak telah membubuhkan tanda tangannya pada surat perdamaian.
Atas pelaksanaan penyelesaian permasalahan ini secara Restorative Justice, kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena telah cepat merespon permasalahan ini sehingga telah selesai dan tidak berkelanjutan dikemudian hari
Sebelum kegiatan Restorative Justice dilaksanakan, Kanit Reskrim telah mengimbau warga yang hadir agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Virus Covid-19 atau varian baru Omicron dengan 5M Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan.. (red)